Berita Viral
Masa Lalu Polisi Tipu Tukang Bubur, Bukan Cuma Sekali Jabatan Dicopot, Pernah Terseret Kasus Tilang
Rupanya pencopotan jabatan AKP Supai Warna, anggota polisi tipu tukang bubur Rp 310 juta bukan baru kali ini saja terjadi.
TRIBUNJATIM.COM - Rupanya pencopotan jabatan AKP Supai Warna, anggota polisi tipu tukang bubur Rp 310 juta bukan baru kali ini saja terjadi.
Awalnya, AKP Supai Warna dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon Kota, menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Namun, jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon yang baru diembannya juga dicopot oleh Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Akhmad Wiyagus.
Dilansir dari kompas.tv, Rabu (21/6/2023), pencopotan jabatan AKP Supai Warna tersebut tentunya tidak terlepas dari kasus tindak pidana yang menjeratnya yakni terlibat penipuan calon penerimaan anggota Polri.
AKP Supai Warna menipu Wahidin, seorang tukang bubur yang juga tetangganya dengan menjanjikan anak korban bisa masuk atau menjadi polisi.
Akibat penipuan yang dilakukan AKP Supai Warna, korban Wahidin mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp310 juta.
Baca juga: Cara Licik Eks Kapolsek ‘Bungkam’ Tukang Bubur Agar Tak Koar-koar Telah Ditipu, 2 Tahun Diabaikan
Pencopotan jabatan yang dialami oleh AKP Supai Warna bukan baru kali ini saja terjadi.
Ia juga pernah dicopot dari jabatannya pada Februari 2016.
Waktu itu, AKP Supai Warna menjabat sebagai Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Cirebon Kota.
Namun, jabatan itu dicopot lalu dimutasi menjadi Kanit Binmas Polsek Seltim.
Pencopotan tersebut diduga karena berkaitan dengan maraknya kasus tilang kendaraan di Cirebon.
Bahkan, pernah ramai di media sosial warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.
Baca juga: Sosok Menantu Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Diduga Ikut Sekongkol, Berpangkat Ipda

Kasus penilangan tersebut pun berlalu.
AKP Supai Warna kemudian dilantik menjadi Kapolsek Mundu.
Saat menjabat Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga menipu Wahidin.
Kemudian, pada April 2022, AKP Supai Warna dipindahtugaskan ke Polsek Pabedilan.
Namun demikian, ia tetap menjabat Kapolsek.
Belakangan, jabatan kapolsek tersebut dicopot dari AKP Supai Warna setelah kasus penipuan yang dilakukannya terbongkar.
AKP Supai Warna kemudian dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Baca juga: Gagal Jadi Polisi, Anak Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek Kini Depresi, 2 Oknum Tersangka
Dikenai Sanksi Patsus
Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penempatan khusus atau patsus.
Sanksi tersebut dijatuhkan buntut keterlibatannya atas dugaan kasus penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.
Diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur ditipu dan dibohongi mantan Kapolsek.
Uang sebesar Rp 310 juta berakhir ludes karena termakan janji.
Rumahpun sudah digadaikan akibat sang tukang bubur yang dibohongi mantan Kapolsek tersebut.
Sosok tukang bubur dibohongi mantan Kapolsek tersebut adalah Wahidin.

Wahidin, korban penipuan yang diduga dilakukan mantan Kapolsek berinisial AKP SW dan menantunya, Ipda D serta dua teman lainnya yani H dan NY.
Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, korban menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan mantan Kapolsek itu bersama tiga orang lainnya.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik," kata Wahidin saat konferensi dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" tambahnya.
Kemudian Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya mengatakan, mantan Kapolsek itu menjanjikan bisa meluluskan anak pertama korban menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Kejadian itu saat penerimaan anggota Polri 2021/2022. AKP SW yang juga tetangga korban saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu, wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu," kata Harum.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," tambahnya.
Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai
AKP SW minta korban menyetorkan uangnya pada awal 2021 lalu sebesar Rp 20 juta.
Uang disetorkan melalui NY, perempuan yang diduga sebagai oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.
Saat itu uang disetorkan di ruang kerjanya di Polsek Mundu lengkap dengan bukti kuitansi pembayaran.
Beberapa jam kemudian, korban dibuat kaget AKP SW karena minta dikirimkan segera uang Rp 100 juta.
AKP SW meyakinkan Wahidin dan bilang bakal kena marah dari Mabes Polri bila tidak melanjutkan pembayaran.
Kalut ditekan sang Kapolsek kala itu, korban langsung saja menggadai sertifikat rumahnya agar bisa mendapat pinjaman dengan cepat dan berharap putranya bisa jadi polisi.
Uang tersebut disetorkan ke NY dan oknum polisi Ipda D yang merupakan menantu mantan Kapolsek itu.
AKP SW terus dimintai setoran tambahan Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (Bimlat), Rp 20 juta biaya psikotes dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi.
Baca juga: Masih Ingat Haji Muhidin di Tukang Bubur Naik Haji? Latief Sitepu Kini Jadi Juragan Kontrakan 17+
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami," Harum.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.
Usai mengeluarkan uang sebanyak itu, putra pertama Wahidin tetap gagal menjadi polisi berpangkat Bintara pada penerimaan anggota Polri 2021/2022.
Mirisnya anak tersebut langsung gagal di tahap pertama yakni pada saat tes kesehatan.
Korban depresi dan meminta keadilan pada AKP SW, namun saat itu sang mantan Kapolsek mempermainkan Wahidin dengan laporan palsu.
Laporan palsu tersebut dibuat seolah-olah oknum PNS atas nama NY telah menipu korban.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja menyampaikan, laporan palsu tersebut adalah palsu sebagai cara terduga pelaku menenangkan korban.
“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya,” kata Eka.
“Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” tambahnya sambil menunjukan berkas-berkas.
Usai dipelajari oleh tim kuasa hukum, pihaknya menyerahkan laporan polisi tersebut untuk ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota.
Pihaknya meminta Kapolri dan Kadiv Humas Mabes untuk mengurus kasus ini karena sudah banyak memakan korban.
“AKP SW ini memiliki backing kuat, Pak dan saya minta atensi Pak Kapolri, Pak Kadiv Program Mabes Polri untuk mengurusi ini,” pinta Eka.
“Agar tidak ada mafia yang dilakukan oleh AKP SW dan NY. Banyak korban yang sudah ada,” tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pencopotan jabatan AKP Supai Warna
polisi tipu tukang bubur
Kapolsek Mundu
AKP Supai Warna
penipuan calon penerimaan anggota Polri
Wahidin
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Imbas Tergiur Upah Rp 5 Juta, Alfin Kini Malah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Majelis Hakim |
![]() |
---|
Cara Uang Rp 200 T Menkeu Purbaya Gerakkan Ekonomi Indonesia, Lulusan ITB Sorot Sektor Produktif |
![]() |
---|
Sosok Informan soal Dana di Rekening Dormant hingga Tewaskan Kacab Bank BUMN, Tersangka 4 Klaster |
![]() |
---|
Dicopot usai Diduga Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Kepsek Ditangisi Muridnya, Ikhlas Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Nasib Kafe TKP Residivis Bunuh Anggota TNI, Satpol PP Turun Tangan Menutup, Singgung Perizinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.