Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Cari yang Bisa Dirayu, Wanita di Ponorogo Ngaku Terapis ke Pria Kenalan MiChat, Gasak Motor Korban

Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponoroyo. Ini setelah wanita berusia 39 tahun membawa kabur sepeda motor milik orang lin.

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Mengaku Terapis, Wanita Berambut Pirang di Ponorogo Bawa Kabur Motor Pria Hidung Belang Yang Berkenalan Lewat Mi Chat 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponoroyo. Ini setelah wanita berusia 39 tahun membawa kabur sepeda motor milik orang lin.

Saat pres rilis, tersangka dihadirkan. Tersangka yang mengaku terapis itu terlihat berambut pendek dengan diwarnai pirang. 

“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan Mi Chat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa Wahyuni dalam aplikasi Mi Chat mengaku sebagai terapis. Tersangka menjaring secara acak calon korban di aplikasi MiChat.

“Acak jadi tidak dipilihi kerja sebagai apa. Kelihatan pria tersebut mau dirayu dan diajak ketemu, ya itu korbannya,” kata AKP Nikolas kepada awak media saat pres rilis.

Baca juga: Gasak Motor yang Kuncinya Tertinggal, Pemuda di Malang Diteriaki Maling, Babak Belur Dihajar Warga

Baca juga: Siasat Biduan Dangdut di Pacitan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kedok Terbongkar Berkat Kaus Reog 

Setelah intens berkomunikasi, jelas dia, tersangka mengajak ketemu korban. Tidak di rumah tersangka maupun rumah korban. Keduanya bertemu di Taman kota Madiun.

“Lalu tersangka meminta korban meminta tolong diantar ke Ponorogo. Alasannya mengantar mengambil paket,” terang mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini,

Saat di Ponorogo tersangka meminjam sepeda motor. Pun meminjam uang korban sebesar Rp 1,6 juta.

“Ditunggu lumayan lama, tersangka tidak muncul. Tanggal 21 Juni 2023 korban melaporkan resmi ke kami atas kasus penipuan,” urai AKP Nikolas.

Menurutnya, pihaknya melakukan serangkaian penyedikian. Hingga menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Kota Madiun.

“Korban beraksi tunggal tidak ada yang membantu. Sasarannya sembarang. Tersangka dijerat pasal
372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved