Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

5 Fakta Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan, Ogah Damai dengan Warga - Siasat Lurah Agar Dibongkar

Berikut ini 5 fakta pria Ponorogo bangun tembok di jalan. Mulai dari Bagus Robyanto yang ogah damai dengan warga hingga siasat lurah agar dibongkar.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Berikut adalah 5 fakta pria Ponorogo bangun tembok di jalan. 

TRIBUNJATIM.COM -  Penutupan jalan dengan cara ditembok oleh pria Ponorogo di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo kini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Pria Ponorogo yang membangun tembok di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo itu bernama Bagus Robyanto.

Dengan berani, Bagus Robyanto membangun tembok di jalan gang yang sering dilewati oleh warga setempat.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi selengkapnya, simak 5 fakta pria Ponorogo bangun tembok di jalan dalam artikel berikut ini.

1. Siasat Lurah Agar Pria Ponorogo Bongkar Tembok yang Tutup Jalan Warga, Singgung Soal Sopan Santun

Permasalahan jalan ditembok di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo viral.

Berbagai pihak turun ke lokasi untuk melihat dan menelaah masalah yang ada.

Lurah Bangunsari, Andrea Perdana mengatakan saat ini menemui warga 13 kepala keluarga itu secara door to door. 

“Tidak saya temui semuanya dalam satu waktu,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dengan ketemu satu per satu, dia ingin menurunkan tensi satu per satu dari 13 kk yang terdampak. Andre menyebutkan bahwa intinya adalah menurunkan tensi.

“Kuncinya dikomunikasi. Yang depan (Bagus Robyanto) saya ajak komunikasi. Belakang juga saya ajak komunikasi,” kata Andrea ketika dihubungi Tribunjatim.com.

Dia mengatakan bahwa 13 kk itu merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos). Namun, kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.

Baca juga: Penjelasan BPN Ponorogo Soal Pria Tembok Jalan Warga, Singgung Kejadian 3 Tahun Lalu

 

Baca juga: Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan, Lurah: Sebaliknya

“Ya saya sebut pak sabar ya, intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran,” bebernya.

Sebelumnya, ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik. Contohnya adalah sopan santun.

“Bisa saat melintas menyapa monggoh, misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu,” terangnya.

Kasus ini, sebenarnya yang belakang membutuhkan. Pun yang di depan juga harus dihormati. “Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan baru dirundingkan,” urainya.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

 

Baca juga: Awal Kekesalan Pria Ponorogo yang Tembok Jalan, 3 Tahun Keluarga Dikucilkan: Istri Ditolak Ikut PKK

Menurutnya, ketika ditanya warga apakah bisa dibuka. Andrea menjawab tergantung para warga. 

“Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati. Ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya. Mudah-mudahan segera sadar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

2. Penjelasan BPN Ponorogo Soal Pria Tembok Jalan Warga, Singgung Kejadian 3 Tahun Lalu

Bagus Robyanto mengklaim bahwa dia menembok karena memang lahannya.

Hal itu diperkuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada 21 Agustus 2023.

Akan tetapi, 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah tanah umum.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo pun blak-blakan perihal masalah yang sedang viral.

“Kalau secara sertifikat memang milik keluarganya Bagus Robyanto,” ujar Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, Rabu (5/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa 3 tahun lalu permasalahan ini sudah muncul. Pihaknya kemudian melakukan pengecekan hingga 3 kali. Saat pengecekan memang benar lahan tersebut punya Bagus Robyanto

“Sejarahnya dulu secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai ya saat itu. Disampaikan secara lisan,” terangnya.

Disinggung perihal ganti rugi, Arinaldi mengaku tetap harus sesuai dengan hukum. 

13 kk yang merasa dirugikan harus membayar ganti rugi jika diperlukan 

Baca juga: Awal Kekesalan Pria Ponorogo yang Tembok Jalan, 3 Tahun Keluarga Dikucilkan: Istri Ditolak Ikut PKK

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

"Karena memang haknya Roby (Bagus Robyanto), mau digugat seperti apa, kan sudah ada putusan,” jelasnya Arinaldi.

Menurutnya, saat ini menunggu apakah Bagus Robyanto memberi ruang sosial bagi 13 kk. 

“Masyarakat harus menerima, harus bisa memberikan ganti rugi ke Roby,”‘pungkasnya.

Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.

Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.

Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

3. Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan Minta Maaf, Tegas Meski Dihubungi Jokowi, 'Tidak Berdamai'

Pria Ponorogo yang bangun tembok di akses jalan, Bagus Robyanto sempat meminta maaf karena sikapnya.

Bagus Robyanto juga mengurai sikap tegasnya meski nantinya akan dihubungi Presiden Jokowi terkait masalahnya dengan warga.

Terbaru, Bupati Ponorogo mengaku akan turun tangan mencari solusi untuk konflik warganya tersebut.

Diketahui hingga kini, keputusan Bagus Robyanto membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga sejak sepekan lalu, masih menjadi sorotan.

Warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu mengatakan, tanah tersebut berstatus tanah milik keluarganya.

Dia membangun tembok lantaran warga sekitar mengucilkan keluarganya setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.

Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.

"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," kata dia, Minggu (2/7/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan, Lurah: Sebaliknya

Menurut dia, persoalan tanah itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.

Mulanya, ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.

Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

Roby akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).

Ia lalu meminta maaf.

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menurutnya penutupan tidak serta merta dilakukan.

Sebelumnya Roby memasang tulisan bahwa jalan itu bukan jalan umum.

Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.

Roby menjelaskan, karena persoalan tanah tersebut, sikap warga berubah.

Keluarga Roby tak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak tahun 2020.

Misalnya istrinya ditolak untuk mengikuti kegiatan PKK.

"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumah saya," kata dia.

Tak hanya itu, ada pula warga yang meludah di depan rumahnya.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

4. Nasib Pria Tembok Jalan Warga, Kang Giri Bupati Ponorogo Bereaksi Tegas

Nasib pria Ponorogo yang tega menembok jalan warga dan kini menjadi perbincangan itu akhirnya mencuri perhatian Bupati Ponorogo.

Kang Giri Bupati Ponorogo menyampaikan langsung penyelesaian masalah yang kini jadi viral tersebut.

Konflik yang terjadi dengan warganya itu membuat Bupati Ponorogo akhirnya menyatakan ketegasan.

Kang Giri terjun langsung untuk membantu penyelesaian masalah penembokan jalan yang membuat warga jadi terisolasi tersebut.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko angkat bicara perihal penembokan di pekarangan rumah milik Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada itu.

Baca juga: Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan, Lurah: Sebaliknya

Kang Giri menyampaikan keinginannya untuk datang langsung ke lokasi penembokan, sesampainya di sana, Kang Giri bertemu dengan kedua pihak .

“Saya sudah kesana (lokasi penembokan). Ketemu kedua belah pihak. Warga maupun pemilik kafe link (Roby dan ayahnya) sudah saya temui,” kata Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko, Selasa (4/7/2023).

Dia menerangkan ketemu kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia hanya ingin mendengarkan baik dari warga maupun yang menutup jalan dengan tembok.

“Saya tidak mencari kebenaran. Saya dengarkan biar tidak berat sebelah. Saya mencari titik tengahnya,” kata Kang Giri kepada media.

Dia menjelaskan, bahwa kasus ini muncul karena ketidakharmonisan.

Dan ketidakharmonisan itu dia menduga tidak terjadi dalam waktu dekat ini. Akan tetapi sudah lama.

“Mungkin ini puncak dari ketidakharmonisan. Saya tekankan jangan ada yang bermain-main disana. Biar berhenti sejenak. Kami sedang melakukan negosiasi,” tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya jalan yang ditutup oleh Bagus Robyanto bukan akses satu-satunya.

Ada jalan lain untuk keluar.

Baca juga: Ini Hasil Autopsi Jasad yang Ditemukan di Tol Ngawi, Ada Kaitan dengan Kasus Pembunuhan di Ponorogo?

“Sebenarnya ada jalan lain menuju Dieng. Tapi tidak sempurna dalam artian sempit memang."

"Saya cari jalan tengah. Pasti ada jalan tengah. Negara harus hadir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kesal karena lama dikucilkan oleh para tetangganya, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menutup jalan gang dengan tembok.

Ia beraksi nekat menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya dengan tembok.

Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan
Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan (Instagram @liputanponorogo via SerambiNews)

Alhasil akibat ulahnya, 13 keluarga jadi terisolasi.

Aksinya ini pun viral di media sosial.

Pemilik tanah yang menutup jalan gang dengan tembok tersebut diketahui bernama Bagus Robyanto.

Ia menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.

Bagus menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar. (Pramita Kusumaningrum/TribunJatim.com)

Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.

Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.

“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby, Minggu (2/7/2023) siang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Dikucilkan Warga Sekitar, Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang Akses 13 KK, Lurah: Mediasi Gagal

Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.

Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.

“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.

Baca juga: Sering Kucilkan Tetangga, Warga 13 KK di Ponorogo Kena Batunya, Sekarang Memohon-mohon Minta Jalan

Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.

Tak hanya itu, kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.

Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.

“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.

Baca juga: Pria Ponorogo Kesal Dikucilkan Warga, Nekat Tutup Jalan Pakai Tembok, 13 Keluarga Terkunci

Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.

Dua minggu lalu ia baru mempersiapkan material.

Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.

“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” kata Roby.

5. Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan

Warga di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu membangun tembok setinggi empat meter di atas tanah miliknya yang kerap dilewati oleh warga sejak sepekan lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Roby merasa warga mengucilkan keluarganya selama tiga tahun terakhir, setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk jalan umum.

Pemerintah Kelurahan Bangunsari mengaku sudah dua kali memediasi antara pemilik lahan dan warga terkait penembokan.

Namun, mediasi selalu gagal.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Bangun Tembok di Jalan? Warga Ludahi Rumah hingga Blayer Motor, Tolak Mediasi

Lurah Bangunsari Andrea Perdana yang ditemui Kompas.com, Senin (3/7/2023) di lokasi penutupan jalan, menyatakan, pemerintah kelurahan sudah dua kali melakukan mediasi pada bulan Juni 2023.

“Saya sudah lakukan dua kali mediasi. Mediasi pertama kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi kedua pihak warga saja yang hadir,” kata Andre.

Andre mengatakan, sejatinya mediasi dilakukan untuk menemukan solusi dengan musyawarah mufakat.

Namun, mediasi gagal lantaran ketidakhadiran salah satu pihak.

Andre mengatakan, saat ini belum menemukan solusi bagi warga terkait penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter.

Baca juga: Dikucilkan Warga Sekitar, Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang Akses 13 KK, Lurah: Mediasi Gagal

Hanya saja, ia meminta agar warga tidak melakukan reaksi berlebihan lagi.

“Saya minta masing-masing menurunkan tensi. Dan saya minta warga berpikir jernih dan kepala dingin. Karena kalau emosi maka akan berdampak tidak bisa mengambil keputusan yang baik,” jelas Andre.

Pemerintah Kelurahan Bangunsari akan mengupayakan mencarikan solusi yang terbaik dari persoalan tersebut, baik untuk pemilik lahan maupun warga yang terdampak.

Terkait pemilik lahan berlasan menutup jalan dengan tembok lantaran merasa dikucilkan warga selama tiga tahun, Andre menyatakan sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak warga.

“Kalau dikucilkan, ketika saya konfirmasi warga bahasanya adalah sebaliknya. Ketika yang depan (pemilik lahan) tidak pernah diundang kemudian yang belakang (warga) bilang diundang, namun tidak pernah hadir,” tutur Andre.

Andre mengatakan, jika kedua belah pihak tidak saling memaklumi maka tidak muncul solusi.

Padahal, untuk mendapatkan jalan keluar dari persoalan itu, kedua belah pihak harus saling memahami dan memaklumi.

“Kalau masing-masing tidak memaklumi maka tidak akan ada titik temu,” jelas Andre.

Andre menambahkan, sebelum ada gugatan ke pengadilan, pihak kelurahan sudah berupaya agar persoalan itu tidak masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, bila ke ranah hukum, penyelesaian persoalan itu tidak mengutamakan musyawarah mufakat.

Baca juga: Buntut Panjang Jalan Ditembok, DPRD Ponorogo Datang Meredam, Pemilik Tanah dan Warga Masih Panas

Di sisi lain, beberapa warga yang terdampak penutupan jalan dengan tembok setinggi empat meter memilih bungkam saat dikonfirmasi.

“Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi,” ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat jalan yang ditutup tembok setinggi empat meter.

Senada dengan ibu tersebut, Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Agus M pun enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi penutupan jalan, tembok setinggi empat meter terbuat dari batako yang disusun menjulang ke atas.

Lebar ruas jalan yang ditutup berkisar satu meteran.

Untuk menuju akses Jalan Gajah Mada, warga harus melewati gang-gang kecil selebar satu meter.

Baca juga: Anggota DPRD Ponorogo Sampai Turun Tangani Pria Tembok Jalan, Warga Emosi, 2 Kali Dimediasi Gagal

Terbaru, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto bersama anggota komisi A melakukan sidak jalan yang ditembok oleh Bagus Robyanto, Senin (3/7/2023) pagi. 

Legislatif tidak sendiri, mereka datang bersama pihak Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo, BPN Ponorogo, dan Pihak Pemkab Ponorogo seperti DPUKP dan Satpol PP Ponorogo.

“Hasilnya kita ketemu warta yang terdampak. Ini bagian dari sekian proses yang sebetulnya secara non formal sudah kita lakukan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (3/7/2023).

Dia mengaku harus berhati-hati dalam melangkah agar bisa selesai dengan baik dan tuntas. Saat ini kedua belah pihak baik warga maupun Bagus Robyanto, selaku pemilik lahan.

“Masih panas, Roby masih panas, warga masih panas. Semua pihak menahan diri untuk tidak memperkeruh. Agar kasusnya tidak berkembang,” kata Sunarto.

Lurah Bangunsari, Andrea Perdana menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama.

Awalnya adanya ketidakharmonisan antara Roby dan warga.

Penembokan ini merupakan puncak ketidakharmonisan.

“Itu semacam akumulasi menjadi sebuah kejengkelan hingga ke pengadilan itu mungkin akumulasi segalanya .Saat ini kita berusaha meredam kedua belah pihak. Menurunkan tensi. Agar enak ngbrol apapun dengan hati dingin,” tegasnya.

Dia berusaha agar akses warga segera normal. Menurutnya, agenda bupati segera eksekusi kasus penutupan akses jalan ini. 

“Saat ini belum berani mengutarakan. Biar tenang dulu dua-dua nya,” pungkas Andre.

Berita Bola Lokal dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved