Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ini Alasan JPU Hadirkan 2 Kepala Dinas Pemprov Jatim dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat

Dua orang kepala dinas Pemprov Jatim dihadirkan memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JPU Arif Suhermanto di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang kepala dinas Pemprov Jatim dihadirkan memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono. Ternyata, mereka dimintai kesaksiannya untuk mengonfirmasi kesaksian, Sekda Pemprov Jatim, Adhy Karyono, sebagai saksi pada sidang sebelumnya. 

JPU Arif Suhermanto mengatakan, keduanya dikonfirmasi kesaksian mengenai adanya agenda pertemuan antara beberapa pejabat utama Pemprov Jatim, kepala OPD jajaran Pemprov Jatim, dan beberapa mantan OPD Jatim di Yogyakarta, setelah adanya OTT KPK. 

Sosok saksi Bobby, dulunya merupakan Kepala BPKAD Jatim periode tahun 2020-2022. Sedangkan, Aris, baru menjabat sebagai Kepala BPKAD pada awal tahun 2023, beberapa bulan setelah OTT KPK. 

Berdasarkan kesaksian Bobby yang sempat digalinya. Pertemuan di Yogyakarta tersebut, merupakan agenda silaturahmi biasa antar pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. 

Baca juga: Kesaksian Detil Kepala Bapenda Jatim soal Kasus Korupsi Dana Hibah Sahat Tua, Sebut Tak Tahu Menahu

Namun, anehnya, lanjut Aris, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya yakni Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyoni, pertemuan tersebut sempat membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. 

"Karena saksi sebelumnya menyampaikan bahwa pertemuan menyampaikan terkait dengan membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. Tapi pak Bobby, bilang tidak karena hanya silaturahmi," katanya pada awak media seusai sidang. 

"Menjadi aneh, karena ada mantan kepala BPK Jatim dan ada juga staff. Ada pak Heru Cahyono (mantan Sekdaprov Jatim), ada Pak M Yasin (mantan Kadis Bapedda Jatim), dan saksi Bobby (mantan Bapenda Jatim) tadi. Padahal mereka adalah stakeholder dari penyelenggara hibah pokir Jatim," jelasnya. 

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

 

Disinggung mengenai adanya permintaan pihak penasehat hukum (PH) terdekwa untuk menghadirkan sosok mantan Kepala BPK Jatim, Joko, yang kerap disebut-sebut sejumlah saksi dalam kasus selama sidang, sebelumnya, untuk didengar kesaksiannya sebagai saksi non-BAP. 

Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya masih akan menimbangnya terlebih dahulu. Apakah hal tersebut masih substantif. Pasalnya, saksi yang didatangkan selama sidang adalah saksi yang keterangannya memperkuat pembuktian dakwaan. 

"Saat ini kami sebenarnya fokus pada pembuktiannya Pak Sahat. Tadi kita coba menarik pada perkaranya Pak Sahat, tentang pertemuan itu, terkait tentang apa. Apakah permintaan PH itu substantif atau tidak, terkait pembuktian perkara sahat. Tentu kita akan lihat kembali, tentang perlu tidaknya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. 

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved