Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Solusi Akhir Warga Minta Kades 'Termiskin' di Jember Bebas Ketemu? Imbas Kantor Desa Lumpuh Disegel

Polemik warga minta Kades Mundurejo Edi Susanto dibebaskan belum kunjung usai. Kantor desa lumpuh karena disegel. Solusi ketemu?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Bagus Supriadi
Solusi Akhir Warga Minta Kades 'Termiskin' di Jember Bebas Ketemu? 

"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.

Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023). Diduga kuat ia melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Baca juga: Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.

Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi pun ditahan selama 20 hari sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Jember.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Baca juga: Sosok Kades Disebut Termiskin se-Kabupaten Jember, Warga Tuntut Bebaskan dari Bui, Rumah Ngontrak

Menanggapi unjuk rasa para warga, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.

Namun ia menegaskan Kepala Desa Edi telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosesur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Sucitrawan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data intelejen sejak Mei 2022 dan seluruh dokumen serta barang bukti terkait dugaan korupsi sudah lengkap.

Ia juga menyebut pihak kejakasaan telah memeriksa 15 saksi terkadi kasus korupsi dana Desa Mundurejo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved