Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Solusi Akhir Warga Minta Kades 'Termiskin' di Jember Bebas Ketemu? Imbas Kantor Desa Lumpuh Disegel

Polemik warga minta Kades Mundurejo Edi Susanto dibebaskan belum kunjung usai. Kantor desa lumpuh karena disegel. Solusi ketemu?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Bagus Supriadi
Solusi Akhir Warga Minta Kades 'Termiskin' di Jember Bebas Ketemu? 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik warga minta Kades Mundurejo Edi Susanto dibebaskan belum kunjung usai.

Terbaru, Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur kena imbasnya.

Sekelompok massa yang mengaku warga Desa Mundurejo menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023) hingga Senin (24/7/2023).

Diketahui, para warga tak diterima Kepala Desa atau Kades Mundurejo Edi Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pavingisasi jalan desa oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 11 Juli 2023 lalu.

Padahal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 242 juta.

Mereka tak percaya Edi Susanto melakukan korupsi lantaran menurut mereka, sikap si kades baik.

Pun mereka juga menyebut Edi Susanto adalah kades termiskin di Jember.

Akibat penyegelan ini, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh. Sejumlah perangkat desa juga tidak bisa bekerja memasuki kantor.

“Kami bingung harus ngantor dimana karena masih disegel sampai sekarang,” kata salah satu perangkat desa, Subaidi, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut dia, pihaknya masih meminta petunjuk dari Camat Umbulsari terkait dengan pelayanan di kantor desa.

Baca juga: Sikap Anggota Dewan Jember soal Warga Segel Kantor Desa Mundurejo: Cinta ke Pak Kades

Bagaimana solusi masalah ini?

Camat Umbulsari Akbar Winasis mengaku masih mencari solusi terkait dengan penyegelan kantor desa tersebut.

Ia akan memediasi warga yang menyegel kantor desa.

“Kami masih cari solusi terkait penyegelan kantor ini,” tambah dia.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi menambahkan selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.

Pihak kepolisian juga tidak bisa berbuat banyak, karena ketika polisi datang, warga bisa mendatangi kantor desa itu dan berbuat anarkistis.

“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Detik-detik Kantor Desa Mundurejo Disegel Warga Minta Kades Korupsi Bebas: Lumpuh

Untuk itu, pihaknya menghindari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh.

Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.

Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika), kata dia, sudah mengirimkan surat pada bupati, Biro Hukum dan Dispemasdes Pemkab Jember agar mencarikan solusi. 

Sebelumnya, ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).

Para pengunjuk rasa datang membawa truk fuso dengan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Mulih" (kades harus pulang).

Selain itu ada spanduk yang bertuliskan, "Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah".

Warga masih menjaga segel yang mereka pasang di Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember. Aksi dilakukan untuk mendesak agar kadesnya dibebaskan
Warga masih menjaga segel yang mereka pasang di Kantor Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember. Aksi dilakukan untuk mendesak agar kadesnya dibebaskan (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Yanto, salah satu pengunjuk rasa mengatakan Edi adalah sosok kades termiskin di Kota Jember.

"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jember.

"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.

Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.

"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.

Baca juga: Sosok Warga Bela Kades Korupsi di Jember, Percaya Telak Edi Santoso Tak Berdosa: Tidak Nikmati Uang

Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember.

Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.

"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.

Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023). Diduga kuat ia melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Baca juga: Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.

Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.

Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo. Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.

Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.

Edi pun ditahan selama 20 hari sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II A Jember.

"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

Baca juga: Sosok Kades Disebut Termiskin se-Kabupaten Jember, Warga Tuntut Bebaskan dari Bui, Rumah Ngontrak

Menanggapi unjuk rasa para warga, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi dari warga tersebut.

Namun ia menegaskan Kepala Desa Edi telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosesur.

"Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Sucitrawan mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data intelejen sejak Mei 2022 dan seluruh dokumen serta barang bukti terkait dugaan korupsi sudah lengkap.

Ia juga menyebut pihak kejakasaan telah memeriksa 15 saksi terkadi kasus korupsi dana Desa Mundurejo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved