Berita Surabaya
TERKUAK, Keluarga Kuli Panggul Sempat Diajak Berdamai Pihak Tersangka Namun Ditolak, Ini Alasannya
Keluarga kuli panggul pasar yang tewas dikeroyok tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/8/2023), sempat dipaksa berdamai tersangka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak keluarga pria berinisial ESP (36) kuli panggul pasar yang tewas dikeroyok tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/8/2023), usai dituduh melakuhan pelecehan seksual, sempat dipaksa menandatangani surat perjanjian damai oleh keluarga pihak tersangka.
Hal tersebut diungkap oleh kakak ketiga korban, Tri Wiyana (54).
Ia menceritakan, tiga hari pascakejadian, tepatnya Sabtu (19/8/2023), beberapa orang perwakilan dari pihak keluarga salah seorang pelaku, bertamu ke rumah ibundanya.
Rumah sang ibunda yang berlokasi di Jalan Kendung Gang 11B No 2, Benowo, Surabaya itu, menjadi rumah duka dari sang adik.
Mengingat, sang adik bersama istrinya, sempat tinggal di rumah tersebut, terhitung selama empat tahun.
Seingat Tri Wiyana, para tamu dari pihak keluarga pelaku datang ditemani oleh perwakilan pengurus pasar yang menjadi tempat kejadian perkara.
Ia disodorkan selembar kertas berwarna kuning berisikan deretan tulisan berjudul surat pernyataan.
Namun, susunan kalimat dalam kertas tersebut dibuat menggunakan bertulisan tangan.
"Seingat saya Sabtu. Bawa konsep dia (kertas berisi pernyataan persetujuan dalam tulisan tangan) saya baca, saya enggak mau."
"Sekilas saya baca, isinya surat pernyataan, baru draft aja sih itu, surat pernyataan,"
Saat dibaca secara perlahan-lahan, ternyata surat tersebut berisi kesediaan secara tertulis dari pihak keluarga korban yang tewas untuk tidak memperkarakan insiden pengeroyokan tersebut, ke ranah hukum.
Merasa substansi dan makna surat tersebut tidak menguntungkan pihak keluarga korban, dalam upayanya mencari kebenaran penyebab kematian korban.
Tri Wiyana menolak adanya sodoran surat berupa draft tulisan tangan tersebut.
Apalagi, menyetujui, ataupun membubuhi tanda tangan kesediaan dalam bentuk apapun.
"Iya (isinya tidak mempermasalahkan ke jalur hukum). Belum ada isinya (tanda tangan pernyataan)," ujarnya, Sabtu (26/8/2023).
Baginya, terpenting dari insiden nahas yang menimpa adik bungsunya adalah terungkapnya penyebab pasti tewasnya sang adik yang begitu mendadak dan sempat janggal, pada Kamis (17/8/2023).
Untungnya, Tri Wiyana merasa pihak keluarganya sangat terbantu oleh kerja serius dan cekatan dari pihak Kepolisian; Polsek Benowo dan Polrestabes Surabaya, guna segera mengusut tuntas kasus tewasnya sang adik.
Oleh karena itu, ia secara tegas menolak segala bentuk intervensi jalannya proses hukum yang sedang bergulir dan diupayakan seterang mungkin untuk mengungkap kebenaran.
"Awalnya saya menolak untuk autopsi karena ya Allah kok panjang seperti ini. Karena saya mempertimbangkan kesehatan ibu saya."
"Saya enggak mau (kondisi kesehatan ibu menurun karena kepikiran kasus ini). Tapi ternyata gak ada saksi yang mendukung ini. Jalan satu satunya, kerja polisi, ya dari autopsi ini," katanya.
Oleh karena itu, Tri Wiyana akhirnya memberikan persetujuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan autopsi kepada jenazah sang adik yang telah dimakamkan pada hari kejadian, di TPU Kendung, Benowo, Surabaya, pada Kamis (24/8/2023).
"Akhir saya berfikir, apakah saya, istilahnya menghalangi kerja polisi. (Padahal) polisi sudah bekerja dengan baik."
"Akhirnya saya sendiri berat hati (mengizinkan Autopsi). Aslinya saya enggak tega pada adik saya. Tapi demi keadilan. Saya siapkan mental saya dan keluarga saya," jelasnya.
Ia berharap dengan hasil autopsi tersebut, dapat menjadikan terang semua penyebab kematian sang adik.
Dan pihak yang bertanggungjawab atas tewasnya sang adik, dapat segera dihukum setimpal.
"Iya (harus ada yang dihukum sebagai pertanggungjawaban). Artinya, kematian adik saya itu harus terungkap. Akibat pengeroyokan itu, atau bagaimana, kan yang tahu dokter," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polrestabes Surabaya melakukan autopsi ekshumasi terhadap jenazah ESP yang diketahui tewas saat berada di rumah, berselang sekitar sejam menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, Kamis (17/8/2023).
Korban dikeroyok oleh tiga orang pelaku sekitar pukul 09.30.
Kemudian, setelah pulang ke rumah sang ibundanya, korban mendadak ambruk dan tak sadarkan diri, di depan pintu toilet rumah, sekitar pukul 10.30.
Saat diperiksa oleh mantri puskesmas yang datang ke rumah, terbaik korban telah dinyatakan MD.
Guna memastikan kembali, pihak keluarga dievakuasi ke IGD RS BDH Surabaya, dan tim medis juga menyatakan korban telah MD.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini, berupaya melakukan serangkaian tahapan guna memastikan adanya unsur tindak pidana secara saintifik dan empiris.
Oleh karena itu, penyidik gabungan Jatanras Polsek Benowo dan Polrestabes Surabaya melakukan autopsi ekshumasi melibatkan Biddokkes Polda Jatim; RS Bhayangkara, dokter forensik RS Unair, dan RSUD dr Soetomo Surabaya, pada Kamis (24/8/2023)
Autopsi Ekshumasi dilakukan di area makam TPU Jalan Kendung Benowo, pada Pukul 10 pagi hingga sore hari.
Kemudian, Polrestabes Surabaya telah menahan satu orang tersangka atas kasus pengeroyokan ESP (36) kuli panggul pasar yang terjadi di Pasar Uka, Benowo, Surabaya, pada Kamis (17/8/2023) kemarin.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka atas kasus pengeroyokan yang dialami oleh korban ESP. Tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial SWS.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Tim Antibandit Polsek Benowo Polrestabes Surabaya, sejumlah saksi menyebutkan tersangka SWS melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selain tersangka SWS, lanjut Teguh, pihaknya telah menetapkan dua orang nama lagi sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
Namun, kedua tersangka tersebut, masih dilakukan pengejaran oleh penyidik gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo Polrestabes Surabaya.
Mengenai motif para tersangka nekat menganiaya korban.
Teguh mengungkapkan, si tersangka yang telah ditangkap itu, mengaku merasa tersinggung dengan korban lantaran korban diduga menyentuh bagian sensitif tubuh istri tersangka, saat berada di dalam pasar.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka sebagai saksi.
Dan didapati sebuah keterangan saksi, bahwa korban yang meninggal dunia; ESP diduga sempat menyentuh bagian sensitif pada tubuh istri tersangka saat berada di pasar.
"Sementara ada 3 tersangka. Yang kedua masih kami lakukan pencarian," katanya saat ditemui awak media di sela proses autopsi ekshumasi di TPU Kendung, Benowo, Surabaya, Kamis (24/8/2023).
Ikuti berita seputar Surabaya
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Foto-surat-pernyataan-damai-yang-sempat-disodorkan-pihak-keluarga-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.