Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Enam Remaja di Surabaya Terjaring Razia, Alat Isap Sabu dan Kunci T Jadi Bukti Kenakalan

Enam remaja terjaring razia yang digelar oleh anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, alat isap sabu dan kunci T jadi bukti kenakalan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya melakukan razia keamanan dan ketertiban masyarakat pada Jumat (1/9/2023) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam remaja terjaring razia keamanan dan ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, Jumat (1/9/2023) dini hari. 

Patroli dilakukan dengan cara berkeliling di sejumlah titik ruas jalan yang dikategorikan rawan aksi kejahatan jalanan dan tawuran kelompok gangster remaja. 

Sekitar 24 personel dari unit Respatti, Raimas, Patmor, dan Patko dilibatkan dalam patroli yang dilakukan hampir setiap hari selama dini hari. 

Melalui komando langsung Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, para personel Satsamapta Polrestabes Surabaya itu berkeliling sepanjang malam.

Mulai dari Mapolrestabes Surabaya, Pos Samapta Kebonrojo, Jalan Tunjungan, Jalan Kenari, Jalan Banyu Urip, Jalan Sukomanunggal, dan Jalan Tanjungsari. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, enam orang yang diamankan petugas itu, terjaring razia di dua lokasi. 

Lokasi pertama, empat orang remaja terjaring razia di Jalan Kenari. Mereka terpantau berkerumun dengan perangai dan gerak-gerik mencurigakan. 

Saat dilakukan pemeriksaan, ungkap AKP Haryoko Widhi, didapati adanya perkakas alat isap narkotika jenis sabu-sabu di dekat mereka. Yakni, dua pipet kaca, empat korek api, sebuah gunting, dan sedotan. 

"Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya menyerahkan mereka ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/9/2023). 

Baca juga: Pesan Tegas Kapolda Jatim usai Musnahkan Sabu 80 Kg dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi: Cegah dan Tangkal

Kemudian, saat petugas berkeliling di kawasan Jalan Tanjungsari, mendapati adanya dua orang mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati adanya benda yang identik dengan aksi kejahatan pencurian motor, yakni kunci T. 

Selain mengamankan kedua remaja tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain seperti sebuah motor sarana aksi, kunci T, dua STNK, dua unit ponsel, dan uang tunai sekitar Rp3,1 juta. 

"Selanjutnya kami serahkan ke piket Jatanras Polrestabes Surabaya guna diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. 

Baca juga: Mau Berangkat Kerja, Pria Surabaya ini Kaget Motor di Teras Rumah Kos Raib, Kondisi Gembok Terkuak

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Iptu Harsya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat remaja tersebut. 

Sekaligus, melakukan pemeriksaan atau uji tes urine. Hasilnya, keempat remaja tersebut dinyatakan negatif penggunaan narkotika. 

Usut punya usut, keempat remaja itu, sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu, beberapa hari sebelum terjaring razia. 

"Enggak bawa sabu. Mereka bawa sisa sedotan pipet kecil. Mereka masih di bawah umur. Pengakuannya habis mengonsumsi. Ternyata, saat kami dalami, mereka itu mengonsumsinya sudah sejak beberapa hari lalu. Hasil tes urine negatif," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Baca juga: Melenggang Santai Lewati Jemaah Salat Jumat dan Ibu-ibu, Dua Maling Satroni Parkiran SD di Surabaya

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, mereka mengaku beberapa waktu lalu sempat membeli sabu secara patungan per orang Rp20 ribu.

Setelah uang terkumpul, mereka membeli ke seorang kenalan di sebuah warung kawasan Kecamatan Kenjeran. 

"Lalu kami coba kembangkan, ternyata beli di warung kawasan Kenjeran. Nomor ponsel gak ada. Ternyata mereka belinya, nunggu dulu lama, lalu didatangi orang untuk transaksi," katanya.

Baca juga: Titip Sabu Lewat Sopir, Begini Kronologi Ammar Zoni Beli Narkoba, Si Artis Terancam 12 Tahun Penjara

Mengingat usia mereka masih di bawah umur, dan hasil uji tes urine dinyatakan negatif, pihaknya memberlakukan sanksi pembinaan terhadap keempat remaja tersebut. Termasuk dengan melibatkan orangtua masing-masing. 

"Kami memanggil semua orang tuanya, kami minta buat surat pernyataan, agar tak mengulangi lagi. Tentu ini memberikan efek jera bagi mereka yang masih berusia di bawah umur," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved