Berita Viral
Terkuak Alasan Guru di Samosir Cukur Rambut 8 Siswa Setengah Botak, Nasib Beda dari Guru di Lamongan
Terkuak alasan guru di Samosir cukur rambut 8 siswanya hanya setengah botak, orang tua siswa tegas ingin pidanakan sang guru.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru mencukur atau membotaki murid hingga penampilannya memalukan kini tengah menjadi sorotan.
Bu Guru di Lamongan sempat menjadi perbincangan karena dianggap memberikan hukuman yang ekstrem.
Ternyata, hukuman serupa juga dialami oleh para siswa di Samosir.
Belakangan akhirnya terkuak alasan guru di Samosir cukur rambut 8 siswa setengah botak.
Tetapi akhirnya kasus ini tidak sama penyelesaiannya dengan kasus viral di Lamongan.
TM, guru SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula di Samosir, Sumatera Utara, memangkas rambut delapan siswanya setengah botak.
Rambut siswa dicukur gundul hanya di bagian tengah kepala.
Kejadian ini membuat orangtua siswa geram.
Salah satu siswa yang rambutnya dicukup berinisial JS (13).
Orangtua JS, MP (41), tidak terima dengan perlakuan guru tersebut.
Baca juga: Nasib Murid SMP Dibotaki Guru di Bagian Tengah Saja, Ortu Tak Bisa Tahan Emosi: Kelewatan Kau Guru
MP nyaris mempidanakan sang guru dan berniat melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun, setelah video siswa dibotaki itu viral, Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir langsung bertindak dengan memanggil guru SMP tersebut.
"Kami sudah membuat surat peringatan kepada TM dan TM sudah memberikan surat permintaan maaf di atas materai kepada orangtua korban dan muridnya," kata Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir, Jhonson Gultom, Rabu (6/9/2023).
Jhonson mengtakan, yang dilakukan TM tidak pantas.

Sebab, tindakan guru yang memangkas asal-asalan rambut siswa itu berpotensi merusak mental sang anak.
"Saya sendiri tidak setuju atas hal itu, karena sangat berpotensi dapat ejekan dari teman di sekolahnya, sehingga mental si anak tersebut jadi terganggu," kata Jhonson.
Senada disampaikan Teksin Simbolon, Kepala SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula.
Teksin mengatakan, dia sudah meminta maaf kepada orangtua siswa atas kelakukan TM.
"Yang jelas, kami juga tidak setuju atas tindakan yang dilakukan TM," kata Tekesin.
Baca juga: Kecam Aksi Guru Lamongan Botaki 19 Siswi, LBH Surabaya Sebut Pantas Dihukum Pidana: Coreng Martabat
Alasan sebenarnya guru TM nekat mencukur rambut siswanya dipicu karena pelanggaran kerapian.
Peristiwa ini bermula saat TM memeriksa kerapian para siswa.
JS dan beberapa murid lainnya terlihat memiliki rambut sedikit agak panjang.
TM yang sudah membawa pencukur kemudian membotaki bagian atas kepala para siswa.
Sontak, tindakan ini membuat siswa merasa malu dengan teman-temannya.
Baca juga: Niat Asli Guru Lamongan Botaki 19 Siswi Perkara Ciput Hijab, Kasek Sebut Sayang, Murid ke Psikiater
JS kemudian pulang ke rumah dalam keadaan menangis.
Ia pun terpaksa menggunduli semua rambutnya setelah kejadian itu.
Orangtua kesal dengan guru MP, ibu kandung JS, sempat kesal dan marah atas perbuatan TM terhadap anaknya.
MP bilang, apa yang dilakukan TM dapat merusak mental anaknya.
Kalaupun memang ingin ditindak, semestinya tidak dipangkas asal-asalan seperti itu.

Cukup memotong sebagian rambut sang anak agar mudah ditata di kemudian hari.
Itupun mestinya didahului dengan teguran kepada sang anak, agar sang anak bisa langsung pergi ke tukang pangkas untuk menata rambutnya.
Bukan malah dipangkas asal-asalan hingga berpotensi menjadi bahan ejekan siswa lainnya.
"Anak saya menangis saat pulang dari sekolah. Saya terkejut melihat rambutnya dipotong seperti itu. Besok paginya, saya terpaksa harus mengantarkan anak saya ke sekolah. Karena dia sudah merasa malu," kata MP.
Karena perbuatan guru tersebut, MP sempat berencana untuk membuat laporan.
"Jika tidak ada permintaan maaf di atas kertas bermaterai, saya akan laporkan dia (TM) ke Komisi Perlindungan Anak," pungkasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Lamongan Botaki 19 Siswi sampai Trauma, Sekolah Tak Punya Aturan Wajib Pakai Ciput
Namun, kasus ini akhirnya berujung pada perdamaian. Nasib guru TM berbeda dengan nasib Bu Guru di kasus viral di Lamongan.
MP menerima permintaan maaf dari sang guru.
MP tidak jadi melaporkan TM ke KPAI karena oknum guru itu sudah membuat surat permintaan maaf.
Proses perdamaian dilakukan di sekolah, setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dan pihak sekolah memediasi masalah ini.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, bahwa bukan cuma JS yang dipangkas asal-asal seperti itu.
Kabar menyebutkan, ada tujuh siswa lainnya yang konon kena tindak serupa.
Baca juga: Nasib Bu Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Kini Tak Lagi Mengajar, Kepsek: Saya Meneteskan Air Mata
Namun, hanya JS disebut paling parah dibotaki rambut atasnya.
Meski begitu, siswa lain tidak sempat melakukan protes.
Hanya JS yang mengadu ke orangtuanya, lantaran kondisi rambutnya memang harus digunduli akibat bagian atasnya dicukur habis oleh guru berinisial TM.
MP, ibu kandung JS sempat kesal dan marah atas perbuatan oknum guru berinisial TM terhadap anaknya.
MP bilang, bahwa oknum guru tersebut dapat merusak mental sang anak.
Kalaupun memang ingin ditindak, semestinya tidak dipangkas asal-asalan seperti itu.
Cukup memotong sebagian rambut sang anak, agar mudah ditata di kemudian hari.
Itupun, kata MP, mestinya didahului dengan teguran kepada sang anak.
Baca juga: Nasib Bu Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Kini Tak Lagi Mengajar, Kepsek: Saya Meneteskan Air Mata
Meski sempat berniat melaporkan oknum guru berinisial TM, tapi kasus ini berujung pada perdamaian.
Penyelesaian kasus guru cukur 8 siswa di Samosir ini tidak sama, begitu pula dengan nasib sang guru.
Jika guru di Lamongan tak diizinkan mengajar, guru di Samosir hanya diminta untuk memohon maaf.
MP, orangtua dari JS menerima permintaan maaf dari sang guru.
MP tidak jadi melaporkan TM ke KPAI, karena oknum guru itu sudah membuat surat permintaan maaf.

Proses perdamaian dilakukan di sekolah, setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dan pihak sekolah memediasi masalah ini.
"Permasalahan ini sudah selesai. Kedua belah pihak telah kami mediasi untuk berdamai," kata Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir, Jhonson Gultom.
Jhonson berharap, kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini.
Kalaupun ingin memberikan sanksi kepada siswa, cukup sewajarnya saja.
Jangan sampai merusak mental anak seperti yang dilakukan oleh TM.
Baca juga: Kini KPAI Tegas soal Kasus Guru Botaki 19 Siswi di Lamongan, Apa Alasan Bu Guru? KPAI Urai Kewajiban
Sementara itu, nasib tak sama dialami oleh guru di Lamongan yang kasusnya juga viral.
Guru di Lamongan justru mendapatkan penonaktifan mengajar di SMPN 1 Sukodadi.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi.
Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan.
"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru di Samosir
cukur rambut 8 siswa setengah botak
SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula
Samosir
Sumatera Utara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Kepala SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula
Teksin Simbolon
berita viral lokal
berita viral
ViralLokal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tugas Investor Muda dari Kampus Diprotes, Mahasiswa Baru Diminta Buka Rekening |
![]() |
---|
Viral Jasa Naik Trotoar, Pengendara Motor Bayar Rp2.000, Perekam: Kejadian Lagi |
![]() |
---|
Buruh Jahit Ismanto Tinggal di Rumah Sempit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 M |
![]() |
---|
Temuan 27.932 Pegawai BUMN dan 7.479 Dokter Dapat Bansos, ini Kata Kemensos |
![]() |
---|
Tampang Pedagang Pasar Terapung yang Viral Mirip Ustaz Abdul Somad, Didoakan Banjir Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.