Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Gerebek Pria Surabaya ini saat Ada di Warkop, Temukan Serbuk Putih di Baju, Ending Dibui

Dua orang warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya berinisial KO (38) dan EA (37) terpaksa ditangkap Tim Antibandit Polsek Tanggilis Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Dua orang warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya berinisial KO (38) dan EA (37) ditangkap Tim Antibandit Polsek Tanggilis Surabaya, yang dikomandoi Kapolsek Kompol Masdawati Saragih 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya berinisial KO (38) dan EA (37) terpaksa ditangkap Tim Antibandit Polsek Tanggilis Surabaya, gegara kedapatan menjual dan mengonsumsi narkotika jenis sabu

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,66 gram, dari keduanya. 

Tersangka KO ditangkap di sebuah warung kopi (Warkop) kawasan Jalan Demak.

Baca juga: Mantan Narapidana Kasus Narkoba Lolos Daftar Caleg di Pamekasan, Ini Jawaban KPU

Pasalnya, di sekitar warkop tersebut, kerap menjadi tempat transaksi narkotika, berdasarkan laporan warga. 

"Dari hasil penggeledahan baju serta badan ditemukan barang bukti. Tersangka KO ditemukan barang bukti dua poket sabu berat 0,69 gram," ujarnya, Sabtu (21/10/2023). 

Saat diinterogasi ternyata tersangka KO mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari temannya EA. 

Masdawati menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka EA, di tempat persembunyiannya kawasan Jalan Tembok Dukuh Gang X, Bubutan, Surabaya. 

"Dari rumah tersangka EA ditemukan sabu 3 poket dengan berat 0,97 gram," katanya. 

Selama kurun waktu hampir setahun ini mereka memperoleh pasokan sabu dari seorang temannya yang lain dengan metode pembelian secara ranjau. 

Keduanya, sengaja mengonsumsi serbuk kristal tersebut karena dianggap mendongkrak stamina.

Apalagi KO (38) diketahui bekerja sebagai sopir, dan EA (37) sebagai kuli bangunan. 

Tak jarang, ungkap Masdawati, kedua tersangka juga menjual sabu tersebut kepada kalangan orang dewasa, lingkungan pertemanan, dan sesama sopir truk.

Sekali jual untuk poket kecil seharga Rp150-300 ribu. 

"Kedua tersangka pekerjaan sopir dan kuli. Selain mengedarkan juga mengonsumsi sabu," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka KO mengatakan, dirinya nekat berbisnis jualan barang haram tersebut karena alasan ekonomi. 

Selain itu, alasan dirinya mengudap sabu selama ini, karena dianggapnya dapat menambah stamina. 

"Agar tidak mudah capek saat bekerja," kata tersangka KO. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved