Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok

Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat tiga orang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, Bripka Imam M, Aipda Panggah Serdawanto diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan sakit. 

Ketiga orang penyidik yang diperiksa tersebut bernama Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, Bripka Imam M, Aipda Panggah Serdawanto. 

Mereka dikonfrontasi mengenai pengakuan janggal dalam sidang sebelumnya, soal proses pembuatan BAP yang dijalani Terdakwa Eny Rustiana

Pasalnya, Terdakwa Eny Rustiana mengaku diperiksa dalam keadaan sakit, dan sempat menyebut bahwa susunan kalimat dalam BAP berkas perkaranya dibuat asal-asalan oleh penyidik kepolisian. 

Dalam sidang lanjutan kali ini, temuan janggal tersebut berupaya dikonfirmasikan kebenarannya secara langsung oleh majelis hakim terhadap para penyidik

Dari ketiga penyidik tersebut, cuma Aipda Panggah Serdawanto yang disepakati oleh kedua penyidik polisi lainnya untuk menjelaskan dan menjawab setiap pertanyaan majelis hakim. 

Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

Saksi Aipda Panggah mengatakan dirinya yang melakukan pemeriksaan sekaligus penyusunan dokumen BAP Terdakwa Eny selama kasus tersebut diusut di kepolisian sejak tahun 2019.

Terdapat sekitar 10 orang penyidik yang dilibatkan untuk mengusut kasus tersebut. Khusus Terdakwa Eny, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan sebanyak tiga kali. 

Saat kasus telah memasuki proses penyidikan, Terdakwa Eny, diperiksa sebanyak dua kali. Yakni saat berstatus sebagai tersangka, dan saat pihak penyidik melakukan pengecekan nilai kerugian negara di Kantor Kanwil BPK Provinsi Jatim. 

"Ada 10 personel. Pemeriksaan Bu Eny kapasitas sebagai saksi masih tahap penyelidikan sampai pemeriksaan Bu Eny sampai sebagai tersangka, adalah saya," ujarnya di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/12/2023). 

Mengenai dugaan Terdakwa Eny menjalani pemeriksaan kepolisian dalam keadaan sakit. Aipda Panggah mengatakan, pihaknya sempat memperolen informasi mengenai Terdakwa Eny sempat mengaku sakit. 

Namun informasi tersebut disampaikan oleh Terdakwa Eny melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan terjadi saat proses hukumnya memasuki tahap penyelidikan. Dan bukan saat proses penyidikan. 

"(Ada penyampaian Eny kondisi tidak enak badan) terkait penyampaian itu ada disampaikan langsung melalui WA. Bukan penyidikan, tapi penyelidikan," jelasnya. 

Disinggung mengenai; ada tidaknya konfirmasi resmi dan valid dari Terdakwa Eny soal kondisi kesehatannya yang tidak bugar saat diperiksa selama proses penyidikan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved