Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok
Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Hakim Anggota Agus mengaku penasaran dan ingin melihatnya. "Boleh dibawa ke sini ya," ujarnya, seraya disambut sigap oleh Aipda Panggah yang bergegas berdiri menunjukkan layar ponselnya.
Namun, rasa penasaran itu, tidak muncul dari Hakim Ketua Arwana. Ia telah meyakini keterangan Aipda Panggah telah dirasa logis, apalagi setelah disumpah.
Sehingga ia tak terlalu membutuhkan pembuktian lain melalui riwayat percakapan WA tersebut.
Justru Hakim Ketua Arwana melemparkan alur pemeriksaan tersebut kepada pihak penasehat hukum (PH) termasuk Terdakwa Eny.
Ternyata responnya, sama. Semua pernyataan Aipda Panggah dirasa oleh Terdakwa Eny telah sesuai, dibuktikan dari anggukan Terdakwa Eny yang dilihat langsung oleh Hakim Ketua Arwana.
"Saya sudah percaya. Kalau saya lebih ke Terdakwa dan PH. Saya percaya, karena saudara sudah disumpah. Gini aja terdakwa aja. Kalau membantah. Berarti gak benar," ujar Hakim Ketua Arwana.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Eny nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berisi Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian.
Pasalnya, ia mengaku bahwa saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat seperti sediakala.
Kala itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi caesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Syaiful Rachman, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang.
Oleh karena itu, Eny Rustiana mengaku dihadapan majelis hakim persidangan, belum sepenuhnya puas dan legawa dengan hasil BAP yang secara terpaksa harus ditandatanganinya
Namun, ia menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya.
"Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi," ujar Eny Rustiana.
Hakim Ketua Arwana yang mendengarkan kesaksian tersebut, kembali bertanya upaya Eny Rustiana kala itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian.
Namun, Eny Rustiana menjawab, dirinya sudah menjelaskan kondisi dirinya yang kurang bugar pada saat itu. Namun, entah apa pertimbangan penyidik, dirinya tetap diperiksa.
"Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan," jelasnya.
Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian.
"Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu," ujar Hakim Ketua Arwana.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Eny kepada Hakim Anggota Agus yang mencoba memperdalam pada temuan kesaksian tersebut.
Bahkan, Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny kala itu.
"Habis operasi sesar perut. Diperiksa di Madiun baru 4 hari. Sekali diperiksa (Polda Jatim). Saya habis operasi gak bisa jalan. Tidak ada. (Surat bukti kesehatan yang ditunjukkan ke penyidik)," jawab Eny atas pertanyaan Hakim Anggota, Agus.
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
korupsi DAK Dispendik Jatim
penyidik
saksi polisi
Dispendik Jatim
Eny Rustiana
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.