Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok

Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat tiga orang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, Bripka Imam M, Aipda Panggah Serdawanto diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/11/2023) 

Aipda Panggah memastikan, tidak ada konfirmasi soal kondisi kesehatan Terdakwa Eny dalam bentuk apapun, sampai akhirnya semua keterangan Terdakwa Eny, yang kala itu menjadi tersangka dicatat sebagai BAP. 

Baca juga: Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara

"(Saat penyidikan Eny apakah sampaikan kondisi tidak sehat) dalam penyidikan, tidak ada. (BAP itu hasil dari saat lidik atau sidik) semua dokumen dalam BAP itu kami ambil pada saat penyidikan," ungkapnya. 

Aipda Panggah bahkan menerangkan secara detail kronologi pemeriksaan awal terhadap Terdakwa Eny. 

Bahwa, pada Tanggal 5 September 2019, Terdakwa Eny dipanggil secara resmi melalui surat pos untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, agenda pemeriksaan tersebut tidak berjalan semestinya. 

Pasalnya, Terdakwa Eny tidak bisa menjawab semua pertanyaan penyidik, karena tidak membawa dokumen yang dibutuhkan. 

Sehingga memilih menunda pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain. 

"Dikarenakan saat itu yang bersangkutan (Ybs) masih belum bisa menjelaskan semua pertanyaan yang kami tanyakan. Dan ybs meminta dilanjutkan lagi, karena ybs juga gak bawa dokumen," terangnya. 

Kemudian, pada 14 Oktober 2019, Terdakwa Eny dipanggil secara resmi melalui surat pos untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun hasilnya tetap sama. 

"Hanya saja ybs tetap gak bawa bisa menjelaskan karena tidak bawa dokumen, ybs minta ditunda untuk dilanjutkan lagi," ungkapnya. 

Lalu, pada tanggal 11 November 2019, lanjut Aipda Panggah, dirinya memperoleh pesan singkat yang berisi foto Terdakwa Eny yang sedang berada di ruangan identik dengan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) rumah sakit. 

Berdasarkan pesan singkat yang diterimanya dari nomor ponsel Terdakwa Eny. Ia menerangkan, Terdakwa Eny mengaku mengalami sakit pada bagian sistem pencernaan lambung, dan memperoleh rekomendasi dari pihak dokter untuk menjalani rawat inap (Opname). 

Aipda Panggah sempat meresponnya dengan menanyakan bagaimana pemicu sakit yang dialami Terdakwa Eny. Dan jawabnya, dikarenakan kondisi stres. 

"Saya jawab; lho kok bisa kena lambungnya to bu. Dijawab beliau; stres ke dokter mas, langsung opname hari ini. Selebihnya tidak ada (keterangan kesehatan). Tidak ada (penjelasan sakit lagi)," jelasnya. 

Hakim Anggota Agus tak lantas percaya. Ia menanyakan adanya kemungkinan penyakit atau kondisi kesehatan lain yang dialami oleh Terdakwa Eny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved