Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Bayi Meninggal saat Diambil Sampel Darah - Kerangka Manusia Dicor di Rumah Blitar

3 Berita terpopuler Jatim Jumat 24 November 2023: Bayi di Sumenep meninggal saat diambil sampel darah hingga kerangka manusia dicor di rumah Blitar.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi Kolase Tribun Jatim
3 Berita terpopuler Jatim Jumat 24 November 2023 di TribunJatim.com. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut kabar terkait Jawa Timur yang menarik perhatian banyak pembaca setia TribunJatim.com.

Tiga kabar telah disajikan dalam segmen berita terpopuler Jatim hari ini, Jumat 24 November 2023..

Berita terpopuler Jatim diawali dengan kabar soal bayi di Sumenep yang meninggal setelah diperiksa dan diambil sampel darah bayi dibagian tumitnya.

Yang tak kalah menarik adalah kerangka manusia yang dicor di lantai kamar rumah warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Hingga kabar terakhir soal dua pria disidangkan karena terlibat dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Simak berita Jatim terpopuler hari ini, Jumat 24 November 2023.

1. Bayi di Sumenep Meninggal saat Diambil Sampel Darah dari Tumit, Berusia 5 Hari, Alami Sesak

Bayi perempuan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Aziz dan Rumnaini lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dan dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang, Madura.
Bayi perempuan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Aziz dan Rumnaini lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dan dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang, Madura. (Kolase Tribun Jatim)

Nasib malang dialami bayi perempuan asal Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang - Batang Kabupaten Sumenep, Madura.

Bayi berusia lima hari bernama Adelia Aziz Bella Negara meninggal dunia, itu setelah diperiksa dan diambil sampel darah bayi dibagian tumitnya.

Bayi perempuan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Aziz dan Rumnaini lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dan dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Madura.

Dari penuturan bapaknya, yakni Aziz bahwa istrinya Rumnaini melahirkan buah hatinya di Puskesmas Batang-Batang Sumenep pada hari Rabu (15/11/2023) malam.

Setelah itu, oleh pihak Puskesmas Batang-Batang diperbolehkan pulang pada hari Kamis (16/112023) pukul 09.00 WIB.

Kata Aziz, kondisi istri dan anaknya dipastikan sehat saat itu dan bahkan tidak ada gejala keluhan penyakit sama sekali.

Namun, bidan yang menanganinya meminta pasien kembali ke- Puskesmas tersebut pada Sabtu (18/11/2023) untuk dilakukan cek laboratorium pada bayi pasien.

Sesuai arahan bidan yang menanganinya, keluarga Aziz membawa bayi tersebut untuk diperiksa dan pihak Puskesmas Batang-Batang mengambil sampel darah bayi atas nama Adelia  Aziz Bella Negara di bagian tumit bayi.

Dari keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi tersebut, disampaikan bahwa pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh bayi.

Setelah dilakukan pengambilan sampel darah bayi, pasien diperbolehkan pulang ke rumahnya.

"Saat itu kami langsung diperbolehkan pulang, karena tidak ada gejala sama sekali dan kondisi bayi kami sehat," tutur Aziz, Kamis (23/11/2023).

Namun lanjutnya, pada malam harinya tepat hari Sabtu (18/11/2023) sampai Minggu (19/11/2023) bayi perempuan tersebut mengalami gejala demam disertai sesak napas.

Baca juga: Kloset Rumah Sakit di Madiun Tersumbat, Petugas Kebersihan Kaget Temukan Janin Bayi

"Bayi menangis terus-terusan dan bayi itu selalu mengangkat kakinya. Bekas pengambilan sampel darah di tumit bayi terlihat hitam pekat," tuturnya.

Dari kejadian itu, orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke- Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.

Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.

Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke- Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis. Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.

"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.

Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.

Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.

Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.

"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.

Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.

"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.

Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.

"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.

Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.

Hal itu kata Fatimah Insaniyah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.

Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

Tiga dasar aturan itulah lanjutnya, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).

"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.

Tindakan medis tersebut menurutnya, sudah dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai sejak bulan September 2023.

Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan memastikan proses SHK tidak memiliki efek samping terhadap kesehatan bayi.

"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam. Namun, tidak boleh lebih 14 hari.

Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.

"Kenapa menyebut ada malpraktek, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," belanya.

Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.

Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.

"Yang dibilang tidak dikasi perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan diekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.

Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihnya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.

"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.

Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak nafas.

Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.

Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).

"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke- dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke- dokter yang di RSI Kalianget," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr. Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.

Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.

Simak berita selengkapnya

2. Terjerat Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama, 2 Pria dari Malang Didakwa Pasal Berlapis

Suasana jalannya sidang terdakwa TPPU yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang digelar di PN Malang pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Suasana jalannya sidang terdakwa TPPU yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang digelar di PN Malang pada Rabu (22/11/2023) lalu. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Dua pria yaitu Yusa Hendriyatmoko (39) asal Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dan Tri Wahyuning (39) asal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Keduanya disidangkan, karena terlibat dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebagai informasi, hingga kini Fredy Pratama masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

"Sidang digelar pada Rabu (22/11/2023) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Sosok Mahasiswa UM Malang Jadi Bu RT Selama Magang di BUMN Pertambangan Batu Bara

Dirinya menjelaskan, bahwa kedua terdakwa memiliki peranan penting dalam memuluskan bisnis narkoba Fredy Pratama.

"Jadi, atas perintah dari Fredy Pratama, kedua terdakwa ini membuka sejumlah rekening bank atas nama pribadi. Selanjutnya, rekening bank itu dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba kemudian ditransfer ke rekening lain.

"Selain itu, selama menjadi operator pengelola transaksi keuangan narkoba tersebut, kedua terdakwa mendapat imbalan bervariatif antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan," bebernya.

Disamping itu, kedua terdakwa diduga atas perintah Fredy Pratama juga membeli beberapa aset tanah dan bangunan di Malang dan Batu.

"Kedua terdakwa membelanjakan harta hasil tindak pidana narkoba tersebut, untuk membeli beberapa aset bangunan dan tanah di Kota Batu dan Kota Malang. Aset tersebut diatasnamakan terdakwa, namun pemanfaatan dan kepemilikan sesungguhnya diduga untuk kepentingan Fredy Pratama," bebernya.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kabupaten Malang 2024 Naik 4,04 Persen

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita selengkapnya

3. Kerangka Manusia Dicor di Rumah Blitar, 1 Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Temuan kerangka manusia di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023).
Temuan kerangka manusia di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Satreskrim Polres Blitar Kota sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan kerangka manusia dicor di lantai kamar rumah warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Polisi masih menunggu hasil gelar perkara terkait penyelidikan kasus temuan kerangka manusia dicor di Blitar itu. Namun Polisi sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

"Kami belum menetapkan tersangka, hari ini kami masih anev dilanjutkan gelar perkara. Mudah-mudahan bisa cepat terungkap," kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui, polisi sudah mengungkap identitas kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang terkubur dengan posisi dicor di bagian atas lantai kamar rumah.

Korban adalah Fitriani (21), perempuan asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Fitriani merupakan istri dari SH (30), pemilik awal rumah yang menjadi lokasi ditemukan kerangka manusia terkubur di kamar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Renovasi Rumah di Blitar, Pekerja Temukan Kerangka Manusia Terkubur di Kamar

Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Kerangka yang Dicor di Kamar di Blitar, Orang Dekat Pemilik Rumah

Sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan orang tuanya kepada SR, kakak iparnya.

Informasi yang diperoleh, Fitriani menikah secara siri dengan SH lebih dari tujuh tahun.

Ketika menikah dengan SH, usia Fitriani diperkirakan masih 14 tahun.

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak yang sekarang masih usia tujuh tahun dan empat tahun.

Selama menjadi suami istri, mereka tinggal di rumah milik SH, yang merupakan warisan dari orang tua SH di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Misteri Temuan Kerangka Manusia Terkubur di Kamar Blitar, Ketua RT Ungkap Sosok Pemilik Rumah

Lokasi ditemukannya kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka pertama kali ditemukan oleh pekerja renovasi rumah
Lokasi ditemukannya kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah, Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka pertama kali ditemukan oleh pekerja renovasi rumah (TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi)

Tapi, hampir dua tahun ini, warga sudah tidak pernah melihat Fitriani di rumah SH. Padahal, dua anak Fitriani dirawat oleh kakak SH yang rumahnya bersebelahan dengan rumah SH. 

Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan ada ketidakwajaran dalam kasus temuan kerangka manusia yang ditemukan terkubur di kamar rumah.

Namun, Danang belum bisa menjelaskan terkait peristiwa itu karena masih proses penyelidikan.

Simak berita selengkapnya

4. Terlalu Nekat, Dua Pemuda di Probolinggo Pesta Sabu di Bengkel Depan Kantor Polisi, Ending Dibui

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu - Terlalu nekat, dua pemuda di Probolinggo asyik menggelar pesta sabu di bengkel yang tepat berada di depan kantor polisi. Berakhir dibui.

Dua pemuda, UN (29) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan GO (20) warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menggelar pesta sabu-sabu.

Tidak habis pikir, mereka menggelar pesta barang haram itu di sebuah bengkel yang berada persis di depan Mapolsek Gending.

Nasib keduanya pun berakhir disergap personel Satreskoba Polres Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan kedua pelaku itu bermula saat pihaknya mendapat informasi bila ada aktivitas pesta sabu di dalam bengkel depan Mapolsek Gending, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut.

"Anggota mendatangi lokasi dan memang benar adanya. Ada dua pemuda yang bersiap pesta sabu. Keduanyapun kami ringkus," katanya, Kamis (23/11/2023).

Dia menyebut, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang buki sabu seberat 0,66 gram, alat isap, korek api, dan sedotan.

Tersangka mengaku membeli sabu pada seseorang.

Personel Satreskoba masih memburu penjual sabu tersebut.

"Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu. Untuk lain-lainnya masih akan dikembangkan lagi, apalagi salah satu tersangka dari dua pemuda ini juga pernah terlibat kasus pil koplo," terangnya.

Simak berita selengkapnya

 

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved