Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

UMK Tulungagung 2024 Diputus Sesuai Usulan APINDO dan SPSI, Segini Besarannya

UMK Tulungagung 2024 ditetapkan Gubernur Jatim sesuai dengan usulan APINDO dan SPSI, segini besarannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Unsplash
Ilustrasi - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. UMK Tulungagung 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.320.000, dari sebelumnya Rp 2.229.358, atau naik Rp 90.642. 

Apalagi saat ini terjadi inflasi dengan ditandai naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

“Kalau dikatakan ekonomi bertumbuh, mungkin perlu dilihat secara menyeluruh. Pelaku UMKM seperti apa, industri menengah seperti apa, dan industri besar seperti apa,” tandasnya.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe, sebelumnya DPD SPSI Jawa Timur menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Namun pihaknya yang berhadapan langsung dengan APINDO, pemerintah dan para pekerja akhirnya harus bernegosiasi.

Hasilnya disepakati kenaikan usulan 4,07 persen, atau Rp 2.320.000 seperti nilai yang kini ditetapkan Gubernur Jatim.

“Kondisi di daerah memang berbeda, tidak bisa ngotot 15 persen. Kami harus cari titik temu yang sama-sama bisa diterima,” ucap Heroe.

Pascapenetapan UMK ini, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

Menurut Heroe, sosialisasi dilakukan secara sampling di sejumlah perusahaan di beberapa kecamatan.

Selanjutnya penerapan UMK baru ini akan diawasi para pihak terkait, mulai dari SPSI, APINDO, aparat penegak hukum, dan media.

“Media juga punya hak mengawasi. Kita lakukan bersama agar UMK 2024 benar-benar dilaksanakan para pengusaha,” pungkas Heroe.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved