Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Upah TPOK Pemkot Malang Sesuai Jenjang Sekolah, Lulusan SD dengan Sarjana Bisa Selisih Rp 300 Ribu

Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di Pemerintahan Kota Malang akan menerima kenaikan upah per Januari 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang - Upah TPOK Pemkot Malang Sesuai Jenjang Sekolah, Lulusan SD dengan Sarjana Bisa Selisih Rp 300 Ribu 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di Pemerintahan Kota Malang akan menerima kenaikan upah per Januari 2024.

Bagi TPOK Pemkot Malang dengan lulusan SMP, mereka akan menerima upah Rp 3,2 juta juga. Sedangkan lulusan S1 ata S2, akan menerima minimal Rp 3,5 juta per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menjelaskan, upah yang diterima oleh TPOK berasal dari angggaran APBD Kota Malang.

Hal itu berbeda dengan upah yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K yang bersumber dari APBN.

"Berbeda atara TPOK lulusan SD sampai S2. Kalau sarjana itu minimal Rp 3,5 juta. Kalau kemarin dipukul rata Rp 2,9 juta. Saat ini, SD menerima Rp 3,2, kalau sampai S1 dan S2, minimal Rp 3,5 juta. Khusus di kedinasan saya, kami mendapatkan tambahan anggaran Rp 200 juta sekian," ujar Arif.

Tambahan anggaran senilai Rp 200 juta itu khusus untuk kebutuhan upah TPOK. Di Disnaker PMPTSP, ada 31 orang TPOK. Mereka minimal lulusan SMA, bahkan ada yang lulusan magister.

Baca juga: Buntut Kasus Guru SD Digaji Rp 300 Ribu, Terungkap Ada yang Tak Dapat Upah, DPRD: Kenapa Masih Ada?

Arif menjelaskan, persyaratan yang diberlakukan setelah ada kebijakan kenaikan upah iin adalah tidak boleh ada penambahan ataupun pengurangan TPOK di Pemkot Malang. Pasalnya, ekbutuhan telah dihitung dan sesuai dengan data yang ada.

"Dengan sayarat tidak boleh menambah TPOK. Di dinas kami, ada 31 orang, ya sudah itu saja yang kami kelola. Tidak bisa ditambah dan dikurangi. Kalau ada diterima yang baru, apakah itu P3K atau PNS, ya tidak bisa menambah lagi anggarannya," paparnya.

Di Pemerintahan Kota Malang, ada 3.700 TPOK. Kenaikan upah  TPOK tersebut kemungkinan akan bersama waktu dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertimbangan kenaikan gaji tersebut salah satunya sebagai bentuk atau upaya menghargai jasa para TPOK. 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, ada TPOK yang telah puluhan tahun bekerja di Pemkot Malang. Selain mendapatkan kenaikan upah, mereka juga berpelaung untuk menjadi P3K. Jika menjadi P3K, maka upah yang mereka terima bisa lebih tinggi.

Baca juga: Terkuak Dugaan Pungutan Dana Hibah di SMKN 1 Purworejo, Ada Kwitansi Rp 2,4 juta, Humas: Takut Salah

"Tentunya nanti BKPSDM akan memberikan bimbingan agar mereka bisa mengikuti tes. Kalau P3K itu minimal gajinya Rp 4,5 juta," paparnya.

Made mengetahui ada banyak TPOK yang telah mengabdi begitu lama di Pemkot Malang. Selama ini, mereka tidak menerima gaji standar UMK. Pada 2023, TPOK menerima gaji Rp 2,9 juta, sedangkan UMK Kota Malang tahun 2023 senilai Rp 3,1 juta.

"Di Pemkot Malang ada tenaga non ASN yang mengabdi 25 tahun, 20 tahun, 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. Nanti rencananya, yang ijazah SMA ke bawah, mendapatkan Rp 3,2 juta, sedangkan yang di atas SMA tertinggi Rp 3,5 juta," ujar Made.

Kebijakan kenaikan gaji diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai. Made juga berharap ada imbas peningkatan daya beli masyarakat dan pengurangan pengangguran terbuka. Total anggaran yang dialokasikan untuk kenaikan gaji senilai Rp 24 miliar.

Baca juga: Respons Wali Kota Malang Soal Oknum TPOK Satpol PP yang Terjerat Narkoba: Sudah Diberhentikan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved