Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu

Seorang warga protes ke PLN terkiat permintaan pindah tiang listrik. Ia disuruh bayar Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @sholehviral
Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Protes Disuruh Bayar Rp11 Juta Padahal Tanah Sendiri: Gak Mampu 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga protes ke PLN terkiat permintaan pindah tiang listrik.

Ia disuruh bayar Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kasus ini pun viral di media sosial.

Meski demikian, pihak PLN belum memberikan klarifikasinya.

Kasus ini sempat telah diviralkan sejak lama oleh kuasa hukum warga bernama Sholeh, terkait ingin memindahkan listrik di pekarangan rumahnya.

Pasca kontennya viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.

Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.

Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.

Terbaru, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.

Baca juga: Proyek Frontage Road Gedangan Baru 23 Persen, Diharap Pemasangan Tiang Listrik Bisa Dikebut

"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.

Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. 

Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh, melansir dari TribunSumsel.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang di Sumenep, Belasan Tiang Listrik Roboh dan 54 Bangunan Rusak

Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.

Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.

"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".

"Itu hitungannya darimana?", tegas Cak Sholeh lagi.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.

"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan. Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.

Sebelumnya seorang warga Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo (37) juga mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.

Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumahnya di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.

Agung awalnya berkirim surat ke PLN Salatiga dan melaporkan soal tiang listrik PLN yang dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah.

"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Laksanakan Program Program Srikandi Movement PT PLN Persero UIP JBTB Gelar Sosialisasi ke Ibu Hamil

Dalam surat tersebut dia memohon tiang listrik tersebut untuk dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan.

"Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," paparnya.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut. Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.

"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," kata Agung.

Terkait hal tersebut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan permohonan yang diajukan pelanggan Agung Widodo sudah ditanggapi sesuai mekanisme.

"Kita sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan tersebut," paparnya.

Baca juga: Banner Caleg Rawan Roboh Diterjang Angin, PLN Blitar Imbau Peserta Pemilu Tak Pasang Dekat Jaringan

Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan.

"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan," ujarnya.

"Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.

Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.

"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," paparnya.

Ahmad Mustaqir, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan tahapan permohonan pemindahan tiang listrik PLN.

Ahmad menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan pelanggan adalah mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor Pelayanan PLN terdekat.

"Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN maka akan dilakukan survei di lokasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Selanjutnya, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ungkapnya.

Baca juga: Wujud Syukur Capaian Tahun 2023, PLN UIP JBTB Gelar Tasyakuran, Beri Penghargaan Pegawai Berprestasi

Tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan, maka memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru. Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi. 

Ahmad menjelaskan biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.

"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas," kata dia.

Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi. Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," paparnya.

Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah.

Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved