Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien

Pengakuan Terapis Mutilasi Pasien di Malang, Ngaku Belajar Ilmu Pelet Sejak 2003

Tersangka mutilasi Sawojajar Malang, Abdul Rahman (44) membunuh dan memutilasi Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka terapis pijat pelaku mutilasi, Abdul Rahman (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024). Dia mengaku sudah belajar ilmu pelat sejak 2003 

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved