Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Anak Dicabuli Satu Keluarga di Surabaya, Anggota DPD RI Merasa Geram: ini Fenomena Gunung Es

Pelaku pelecehan anak wajib dijatuhi hukuman berat. Bahkan, hukuman kebiri diharapkan bisa diterapkan ke pelaku.

Editor: Torik Aqua
Istimewa
Senator DPD RI, Ahmad Nawardi akui miris dengan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh satu keluarga 

Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.

Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.

Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved