Berita Bojonegoro
Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi
Mbah Suyatno terancam duduk di kursi terdakwa lagi, belum seminggu divonis bebas kasus curi ayam Bu Kades Rp4,5 juta.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mbah Suyatno (58) belum seminggu divonis bebas atas kasus tuduhan telah mencuri ayam jimat Bu Kades senilai Rp4,5 juta.
Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut kini terancam duduk di kursi terdakwa lagi.
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hendak memperkarakan lagi kasus pencurian ayam Bu Kades ke PN Bojonegoro.
Baca juga: Mbah Suyatno Sujud Divonis Bebas, Terbukti Tak Curi Ayam Jimat Rp 4 Juta Bu Kades? Saya Tak Dendam
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini sempat berhadapan dengan tudingan telah mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Disinyalir, ayam yang didapatkan dari guru spiritual tersebut memiliki harga Rp4,5 juta dan harus didapatkan lewat berpuasa selama 40 hari.
Setelah ditahan sejak 10 Januari 2024, Mbah Suyatno dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada sidang putusan, Rabu (7/2/2024).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi penasihat hukum untuk membebaskan Suyatno.
Sehingga status terdakwa pada Mbah Suyatno pun batal demi hukum.
Adapun dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Mbah Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan juga Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal ini, Mbah Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Mbah Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun belum genap satu pekan menghirup udara bebas, Kakek Suyatno kini kembali terancam kembali ke kursi terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara yang dikembalikan.
Baca juga: Keluarga Kakek yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Syukuran usai Bebas, Bagi-bagi Ayam Geprek di Lapas
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Andi Ermawan menuturkan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mbah Suyatno
ayam
Bu Kades
Desa Pandantoyo
Kecamatan Temayang
Bojonegoro
Jawa Timur
petani
Siti Kholifah
Andi Ermawan
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.