Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi

Mbah Suyatno terancam duduk di kursi terdakwa lagi, belum seminggu divonis bebas kasus curi ayam Bu Kades Rp4,5 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Mbah Suyatno belum seminggu divonis bebas atas kasus curi ayam jimat Bu Kades, kini terancam terdakwa lagi 

Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya, Mbah Suyatno mengatakan tidak.

"Mboten (tidak)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Mbah Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya, Muhammad Hanafi.

Baca juga: Reaksi Kakek Suyatno usai Hakim Bebaskan dari Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades, JPU Pilih Ngacir

Keluarga pun melakukan aksi unik setelah Mbah Suyatno bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Keluarga Mbah Suyatno membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro.

Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi unik tersebut adalah anak kandung Mbah Suyatno yakni Nafi.

Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Mbah Suyatno) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu sore.

Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Keluarga Suyatno saat membagi kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore.
Keluarga Suyatno saat membagi kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Sementara itu Majelis Hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam, tidak cermat.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro batal demi hukum.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Mbah Suyatno dari tahanan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved