Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Buntut Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi, Polres Pamekasan Minta Maaf, Sebut Ada Miskomunikasi

Polres Pamekasan, Madura meminta maaf perihal larang wartawan meliput rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung PKP RI, Jalan Raya Kemuning.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kuswanto Ferdian
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers terkait kasus pelarangan meliput proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten, di ruang Humas Polres Pamekasan, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura meminta maaf perihal larang wartawan meliput rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung PKP RI, Jalan Raya Kemuning.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto membenarkan peristiwa pelarangan Wartawan meliput rekapitulasi suara di Gedung PKP RI tersebut.

Kronologinya, pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ada beberapa wartawan yang tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Kemuning depan gedung PKP RI Pamekasan yang menjadi tempat dilaksanakannya Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten. 

Menurut dia, hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan. 

Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai "ID CARD RESMI KPU".

"Ketika ada awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Sederet Penyebab Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota di Surabaya Molor dari Jadwal

 

Tak hanya itu, miskomunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas, contoh tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu. 

Adanya peristiwa tersebut pihaknya mengklarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali di lapangan bahwa disebutkan tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI. 

"Jadi tindakan anggota di lapangan tersebut karena adanya kesalahpahaman," ujarnya.

AKP Sri Sugiarto mewakili Polres Pamekasan memohon maaf atas kejadian tersebut, terutama mengenai anggota Polres Pamekasan yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya. 

"Alhamdulillah setelah adanya koordinasi pihak Polres dengan KPU, akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan," tutupnya

Baca juga: Dokumen C Plano Raib, Hitung Ulang 6 TPS Warnai Hari Kedua Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bangkalan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved