Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pelanggaran Etik PPK Tulungagung

Satu Suara Dihargai Rp100 Ribu, 2 Nama Anggota Panwascam di Tulungagung Disebut Jadi Perantara Suap

Ada 2 nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disebut sebagai perantara suap untuk menggeser suara internal PDIP di Boyolangu Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu, Kamis (7/3/2024) 

Dalam sidang komisi etik KPU Tulungagung terungkap, penggeseran suara ini dilakukan oleh salah satu anggota PPK Boyolangu, M Hasan Sukur.

Hasan mengaku mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.

Tawaran itu datang dari BE dan BA yang menjadi perantara Caleg yang menerima penggeseran suara.

Namun karena ketahuan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta. 

Suara yang digeser juga sudah dikembalikan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved