Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang Laporkan 1 Perusahaan Tak Bayar Kewajiban THR Penuh, Tunggu Sanksi dari Pemprov Jatim

Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja PMPTSP melaporkan ke Pemprov Jatim adanya satu tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, nantinya Pemprov Jatim akan mengeluarkan keputusan berkaitan tindakan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, Sabtu (20/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja PMPTSP melaporkan ke Pemprov Jatim adanya satu tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, nantinya Pemprov Jatim akan mengeluarkan keputusan berkaitan tindakan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR.

"Sudah menjadi ranahnya Pemprov Jatim untuk menentukan sanksi. Kami hanya melaporkan saja," ujar Arif.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun ini, Pemkot Malang menerima empat aduan perselisihan THR. Dari kasus itu, tiga dapat diselesaikan. Sedangkan, satu yang dilaporkan menunggu keputusan Pemprov Jatim. 

Baca juga: Pengedar 2 kilogram Ganja Dibekuk Polsek Lowokwaru Kota Malang, Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus pelaku usaha hanya mampu membayar THR 50 persen saja. Karyawan menolak, mereka menuntut THR penuh. Meskipun dicicil tidak masalah. 

"Akhirnya tidak ada kesepakatan. Sehingga kami laporkan ke Pemprov Jatim," ujarnya. 

Sebelum pelaporan itu, Arif menekankan, sudah dilakukan pendampingan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, karena masih buntu, sehingga penyelesaian harus diputuskan pihak yang lebih tinggi.

Dalam upaya menyelesaikan kasus, Arif mengatakan sudah melalui tahapan yang dilalui. Pertama, perusahaan membayar THR sesuai ketentuan. Kedua, ada kesepakatan anatara pemilik usaha dan karyawan untuk membayar sesuai kondisi keuangan. 

"Sanksi yang diberikan seperti teguran, denda atau bahkan pencabutan izin usaha," ujar Arif.

Baca juga: Berikut 3 Sosok Kader PDI Perjuangan yang Diproyeksikan Ikut Pilkada 2024 Wilayah Malang Raya

Arif menyayangkan adanya perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban. Peraturan soal THR telah disosialisasikan jauh-jauh hari. Menurutnya, perusahaan atau pelaku usaha bisa mempersiapkan diri setelah mendapat sosialisasi tersebut.

"Semoga bisa diselesaikan ke depannya dan tidak ada yang menunggak THR di Kota Malang," harapnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mengapresiasi langkah Pemkot Malang dalam pendampingan penyelesaian THR. Diawali dengan mediasi terlebih dahulu. Kemudian, dengan tegas melaporkan perusahaan yang tak tertib. 

"Semoga ada keputusan yang terbaik dari provinsi. Adil untuk kedua pihak," tutur Nurmala. 

Nurmala juga mendorong agar perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerjanya. Banyak aturan yang melandasi hak-hak pekerja yang telah bekerja terhadap sebuah tempat usaha atau perusahaan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved