Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kakek Cabul di Jember Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mayoritas Korbannya Bocah TK dan SD

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kakek Cabul (rompi orange) di saat masuk ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jember. 

Wanita yang jadi Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia itu menilai, meskipun terdakwa sudah berusia lanjut. Kata dia, tetap harus dihukum maksimal agar memberi efek jera.

"Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat. Karena pelaku adalah predator seksual di lingkungannya," ulas Fitri.

Meskipun demikian, Fitri mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena telah berupaya memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. "Dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa," tambahnya.

Sebatas informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimassa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Hingga akhirnya, kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved