Berita Jember
Kakek Cabul di Jember Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mayoritas Korbannya Bocah TK dan SD
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Wanita yang jadi Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia itu menilai, meskipun terdakwa sudah berusia lanjut. Kata dia, tetap harus dihukum maksimal agar memberi efek jera.
"Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat. Karena pelaku adalah predator seksual di lingkungannya," ulas Fitri.
Meskipun demikian, Fitri mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena telah berupaya memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. "Dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa," tambahnya.
Sebatas informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimassa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.
Hingga akhirnya, kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
berita Jember terkini
kakek cabul di Jember
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Satreskrim Polres Jember
PN Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.