Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Suami Maia Estianty Tak Hadir Sidang Eko Darmanto di Surabaya, JPU KPK: Belum Dianggap Mangkir

Suami musisi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan t

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Suami musisi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (28/5/2024). 

Menurut JPU KPK S. Tanjung, sosok Irwan Mussry sebenarnya telah dijadwalkan oleh Jaksa untuk menghadiri persidangan sebagai saksi. Namun, ternyata, pada hari ini, saksi Irwan Mussry tidak hadir. 

Dan, pihaknya juga belum mengetahui alasan dari saksi tersebut, tidak hadir dalam persidangan kali ini. 

"Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT. Times Group, dari Irwan Mussry," ujarnya saat ditemui awak media saat jeda rehat sidang, Selasa (28/5/2024). 

Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan Mussry, telah mangkir. 

Baca juga: Ada Nama Suami Maia Estianty, Ini Daftar 12 Pengusaha yang Beri Gratifikasi ke Eko Darmanto

Namun, ia lebih menganggap, pihak Saksi Irwan belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait, ketidakhadirannya. 

"Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini. Gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas (alasan gak hadir). Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu," jelasnya. 

Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Daniel Mussry, di lain waktu. 

Baca juga: Sumber Kekayaan Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Dikenal Tajir Melintir, Pemilik Time International

S. Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali di lain waktu, kedatangan sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Eko Darmanto

"Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya," ungkapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M

Pada sidang kali ini, pada Selasa (28/5/2024) terdapat enam orang saksi yang telah dipastikan hadir. 

Diantaranya, Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, bernama Teguh Tjokrowibowo Dirut David Ganinanto. 

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer. 

Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved