Berita Surabaya
Ada Nama Suami Maia Estianty, Ini Daftar 12 Pengusaha yang Beri Gratifikasi ke Eko Darmanto
Sejumlah 12 nama pengusaha diduga pemberi gratifikasi kepada Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dibongkar oleh JPU KPK dalam sidang dak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sejumlah 12 nama pengusaha diduga pemberi gratifikasi kepada Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dibongkar oleh JPU KPK dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024).
Nilai total penerimaannya, mencapai sekitar Rp23,5 miliar. Belasan para pengusaha itu, memiliki usaha pada bidang rokok, barang lifestyle; tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak.
Dari belasan nama pengusaha itu, salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty yakni Irwan Mussry.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, Irwan Mussry disebut sebagai pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.
Jumlah uang yang dianggap oleh JPU KPK sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp100 juta.
"Berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100 juta, berasal dari Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30 juta, pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu," kata Luki saat membacakan surat dakwaan tersebut.
Selain ayah tiri Al, El dan Dul itu, ada pengusaha yang lain yang dianggap memberikan uang kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jumlah fantastis.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M
Baca juga: Asal Usul Bisnis Irwan Mussry, Diduga Terima Gratifikasi, Suami Maia Estianty: Tidak Berhubungan
Yakni Ong Andy Wiryanto, pengusaha bidang ekspor impor otomotif, sejumlah Rp6,85 miliar. Lalu, penerimaan sejumlah Rp10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.
Luki menerangkan, proses pemberian gratifikasi itu, dilakukan secara bertahap. Bahkan, gratifikasi yang diberikan seorang pengusaha, bisa berlangsung kurun setahun, secara berkala tiap bulannya.
Lalu, cara menerima uang gratifikasi sebanyak itu. Terdakwa Eko Darmanto menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.
Oleh karena itu, tegas Luki, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY Ditahan KPK, Kini Tersangka Kasus Gratifikasi
"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," kata Luki, pada awak media, seusai sidang.
Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Eks-Kepala-Bea-dan-Cukai-DIY-Didakwa-pasal-berlapis.jpg)