Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Tak Semua Desa Dapat hingga Reaksi para Kades

Perkara lengkap dugaan kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, tak semua desa dapat, hal-hal ganjil, hingga reaksi para kades.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sejumlah Mobil Siaga saat diserahkan ke Kantor Kejari Bojonegoro, Jumat (31/5/2024). 

Kades yang berpikiran kritis, ideologis, dan kutu buku ini menyebut, pihaknya saat ini telah membuat dan mengoperasikan Mobil Siaga sendiri.

"Kami masih mampu melayani masyarakat dengan cara kami sendiri," terang kades yang juga menjabat sebagai Ketua PAPDESI Bojonegoro ini.

Kendati tak mendapat BKKD Mobil Siaga, Samudi tetap merasa prihatin melihat pengadaan Mobil Siaga via BKKD itu pada akhirnya disidik Kejari Bojonegoro.

"Saya turut prihatin teman-teman kades diperiksa intensif Kejari Bojonegoro. Di mata masyarakat, seolah-olah mereka yang bersalah dan sudah jadi tersangka," tuturnya.

Menurut dia, yang mesti diperiksa secara intensif adalah pembuat kebijakan pengadaan Mobil Siaga. Itu akan membuat perkara ini lebih terang.

"Pembuat kebijakan adalah pihak yang paling mengerti pengadaan Mobil Siaga. Mulai perencanaan hingga pelaksanaannya yang rancu itu," jelasnya.

Kejari Bojonegoro Benarkan Pengadaan Mobil Siaga Ganjil

Medio tahun 2023, Kejari Bojonegoro mencium keganjilan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan pemdes sesuai instruksi Pemkab Bojonegoro ini.

Dalam koferensi pers di kantornya, Kamis (26/10/2023), Badrut Tamam selaku Kepala Kejari Bojonegoro waktu itu menyebut, pengadaan Mobil Siaga ini ganjil.

Setelah sebelumnya melangsungkan pulbaket, Kamis (26/10/2023) itu juga Kejari Bojonegoro memulai penyelidikan terhadap pengadaan Mobil Siaga.

Hal yang ganjil dalam pengadaan Mobil Siaga, terang Badrut sapaannya, adalah proses perencanaan, lelang, pembelian, dan harga Mobil Siaga.

“Pembelian Mobil Siaga ini off the road. Kendaraan dibeli tanpa surat-surat resmi. Pengurusan surat harus dilakukan sendiri oleh pemdes," terangnya.

Harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road itu, lanjut dia, sesuai faktur. Rinciannya, Suzuki APV seharga Rp 114 juta dari nilai kontrak Rp 242 juta.

"Sedangkan, Daihatsu Luxio seharga Rp 167 juta dari nilai kontrak Rp 237 juta. Ini berarti ada selisih harga sekitar Rp 100 juta dari nilai kontrak," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Badrut, juga ada pemberian cashback dari penyedia Mobil Siaga untuk para kades yang telah membeli Mobil Siaga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved