Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Ikut Ibu Selama Ditahan, ‘Hak Inklusif’
Si bayi kembar kini mengikuti ibunya, Briptu FN, selama ditahan polisi usai membakar suami, Briptu RDW, hingga tewas.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib 3 anak polwan bakar suami di Mojokerto kini terkuak.
Untuk diketahui, Polwan NF membakar suaminya yang juga anggota kepolisian, Briptu RDW, hingga tewas.
Saat peristiwa itu terjadi, Briptu NF memiliki tiga anak, salah satunya anak kembar.
Selama sang ibu ditahan, tiga anaknya diketahui turut ikut.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Ratusan Remaja Tulungagung Terpapar HIV - Usai Bakar Suami, Polwan FN Minta Maaf
Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar masih bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI).
Itu artinya ketiga anak balita itu ikut bersama ibundanya.
Briptu FN masih bisa menyusui ketiga anaknya tersebut selama ditahan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Dirmanto juga mengungkap fakta terbaru dari kasus ini.
Baca juga: Penyakit Polwan Bakar Suami Polisi Terkuak, Hasil Visum Keluar, Briptu FN Nyesal Anaknya Kini Yatim

Yakni Briptu FN sempat melakukan upaya pertolongan kepada suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan FN.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.