Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Ikut Ibu Selama Ditahan, ‘Hak Inklusif’
Si bayi kembar kini mengikuti ibunya, Briptu FN, selama ditahan polisi usai membakar suami, Briptu RDW, hingga tewas.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban,"
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,"
"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Briptu FN, lanjut Dirmanto, juga akan diberikan pendampingan psikologis.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.
Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada tiga anak FN.
WCC Jember minta Polri lebih sensitif tangani kasus
Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak POLRI agar memberikan hak dan perlindungan anak sepenuhnya, terkait kasus KDRT yang melibatkan Pasutri anggota Polisi di Mojokerto.
Dalam kasus ini, Polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal akibat luka bakar 96 persen.
Terlebih, Briptu FN anggota Polisi Polres Mojokerto Kota memiliki tiga orang anak, yang pertama berusia 2 tahun dan balita berusia empat bulan.
Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC), Ana Abdillah menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Jatim, yang memberikan hak dan perlindungan anak dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN.
Baca juga: Terungkap Kondisi Polwan Briptu FN Usai Bakar Suaminya di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Mendalam
"Kalau dalam kondisi memberikan ASI bisa saja penangguhan penahanan. Kondisinya masih memberikan ASI, karena itu hak anak. Dan hak anak mendapatkan kasih sayang dari ibunya. Jangan kemudian ibunya menjadi tersangka, kemudian merenggut hak anak apalagi kondisinya masih balita," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (10/6/2024).
Ia menegaskan penangguhan penahanan ini dapat memberikan hak dan perlindungan anak untuk memperoleh kasih sayang dari seorang ibu.
"Sangat setuju, dengan tidak ditahannya di ibu artinya kepolisian itu sensitif juga dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Karena disatu sisi dia tersangka, tetapi juga sebagai korban lho. Memastikan pemulihan psikologis," bebernya.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka Briptu FN terlepas dari statusnya sebagai anggota Polri.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.