Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas, Kini Ikut Ibu Selama Ditahan, ‘Hak Inklusif’
Si bayi kembar kini mengikuti ibunya, Briptu FN, selama ditahan polisi usai membakar suami, Briptu RDW, hingga tewas.
"Tidak, tapi ini diletakkan pada kerangka hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan ini juga hak anak," ucap Ana Abdillah.
Baca juga: Penyidikan Briptu FN Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Terus Bergulir, 5 Saksi Diperiksa
Menurut dia, sistem peradilan pidana terkait KDRT mulai dari pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan hingga nanti putusan juga harus dipastikan bahwa potensi diskriminatif terutama dalam merespon permasalahannya.
"Memastikan bahwa mekanisme peradilan itu betul-betul berorientasi untuk kepentingan terbaik bagi si anak. Karena kedepan dia punya masa depan masih lama, dan yang merawat adalah ibunya," cetusnya.
Dikatakan Ana, pihaknya telah berkoordinasi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis sampai persidangan hingga putusan.
"Kasus ini kan diambil alih Polda Jatim, kita siap memberikan bantuan hukum gratis. Yang jelas bahwa kita mendukung pemulihan psikologis si istri dan juga anak-anaknya. Artinya, apapun kondisi dan situasinya kami sadari betul bahwa dia sebagai kapasitas tersangka di sini juga korban," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga kasus KDRT yang merenggut korban meninggal tidak hanya dari faktor ekonomi, namun ada juga faktor lain seperti ketidakterbukaan, rasa tidak menghargai, komunikasi dan lainnya.
"Harus dipastikan juga pembuktian apakah ada situasi darurat, atau alasan pembenar atau pemaaf kan harus nanti dibuktikan di persidangan. Karena saya yakin, tidak serta merta orang itu melakukan tindak pidana. Peristiwa yang terjadi pasti ada riwayat-riwayat yang melatarbelakangi," pungkasnya.
----
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.