Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib 739 Ketua RT Kerja Sukarela 6 Bulan, Insentif Rp 3,32 M Tak Jelas Dimana, Pemkot: Menghindari

Sebanyak kurang lebih 739 orang Ketua RT terpaksa kerja sukarela tanpa dibayar sudah selama 6 bulan belakangan, apa penyebabnya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunPalopo.com, Tribunnews.com
Beginilah nasib 739 orang Ketua RT yang tak mendapat insentif yang telah dianggarkan sebesar Rp 3,32 M oleh Pemkot. (kiri) Foto PJ Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Asrul Sani. 

Hasbullah juga menyebut bahwa pada tahun 2024, Pemkot Palopo memang memberikan insentif, namun itu untuk insentif tahun 2023.

“Sekitar bulan Februari 2024 sebelum Pemilu lalu kami sempat dibayar tetapi itu untuk kerja kami di tahun 2023 yakni bulan 10, 11 dan 12,” jelasnya.

Lanjut Hasbullah, meski belum menerima insentif selama 6 bulan, mereka tetap bekerja membantu pemerintah di tingkat RT/RW.

Baca juga: Polres Nganjuk Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi PAD Desa Sukorejo, Rugikan Negara hingga Rp 1,2 M

“Meski belum dibayar tetapi kami tetap semangat bekerja dan kami masih berharap untuk dibayarkan.

Untuk kami di Kelurahan Tompotikka, kami tetap laksanakan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan kami seperti membersihkan drainase dan lain-lainnya,” tutur Hasbullah.

Sementara Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengatakan pihaknya sedang membenahi administrasi mengenai insentif RT/RW.

“Untuk RT/RW baru sementara kita perbaiki administrasinya, karena hasil pemeriksaan dari LHP BPK itu ada catatan-catatan terkait dengan administrasi,” ujar Asrul Sani.

Ia berharap agar ketua RT/RW dapat bersabar menunggu perbaikan administrasi insentif mereka rampung.

Hal tersebut menurut Asrul Sani harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari adanya catatan atau temuan dari BPK di kemudian hari.

Baca juga: 2 Kades Diperiksa Kejari Madiun Terkait Kasus Korupsi Kolam Renang, Segera Tetapkan Tersangka?

Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk perbaikan fasilitas juga pernah dikorupsi oleh oknum kades tak bertanggung jawab.

Seorang kepala desa atau Kades di Magelang ditangkap saat sedang hura-hura di tempat hiburan.

Penangkapan kades tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Kades tersebut tega korupsi uang perbaikan jalan sebesar Rp 786 juta yang merugikan 5 dusun di tempatnya bekerja.

Kini 5 dusun terdampak akibat perbuatan Kades koruptor tersebut.

Ada kerugian besar yang diderita masyarakat di 5 dusun akibat dana yang dikorupsi oleh kades.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved