Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib 739 Ketua RT Kerja Sukarela 6 Bulan, Insentif Rp 3,32 M Tak Jelas Dimana, Pemkot: Menghindari

Sebanyak kurang lebih 739 orang Ketua RT terpaksa kerja sukarela tanpa dibayar sudah selama 6 bulan belakangan, apa penyebabnya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunPalopo.com, Tribunnews.com
Beginilah nasib 739 orang Ketua RT yang tak mendapat insentif yang telah dianggarkan sebesar Rp 3,32 M oleh Pemkot. (kiri) Foto PJ Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Asrul Sani. 

Aziz Murtadho, Kepala Desa Tirto di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta.

Dana ini bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, tersangka telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar dari Pemprov Jateng.

Anggaran ini semestinya digunakan untuk membayar proyek perbaikan jalan di lima dusun.

“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Baca juga: Penjelasan Kades soal Tanah 1,7 Hektar Mbah Siyem Jadi Milik Pemdes: Memang Tak Ada Bukti Jual Beli

Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rasuah tersebut sebesar Rp 786,2 juta.

“Tersangka ditangkap tanggal 30 Mei 2024. Kami tangkap yang bersangkutan di luar Magelang,” ujarnya tanpa menyebut lokasi penangkapan secara gamblang.

Namun, mengutip keterangan tertulis, Aziz dibekuk di sebuah tempat hiburan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

Ia disebut buron tiga hari sebelum penangkapan.

Kades yang tega korupsi dana perbaikan jalan warga di 5 dusun
Kades yang tega korupsi dana perbaikan jalan warga di 5 dusun (Kompas.com)

Mustofa mengingatkan, agar pengusutan perkara ini tidak kaitkan dengan kepentingan tertentu.

Terkait kasus yang baru diungkap tahun ini setelah empat tahun, dia bilang, hal tersebut bagian dari proses penyelidikan.

“Kami harus memeriksa saksi, barang bukti. Hasil audit kerugian negara juga baru muncul tahun 2023. Jadi cukup panjang peristiwanya. Penyelidikannya dari 2020-2023,” katanya.

Aziz dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dari UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pria berumur setengah abad ini diancam hukuman penjara seumur hidup.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved