Berita Surabaya
Kawal Persidangan, Massa Pendukung Eks Bupati Probolinggo Padati Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Ratusan orang pendukung Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin padati Pengadilan Negeri Tipikor
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ia berharap, pihak-pihak tersebut tidak secara nekat melakukan konfrontasi secara langsung; datang ke lokasi persidangan, sehingga berpotensi mengganggu proses peradilan yang harus dijalani para terdakwa.
"Biarlah hukum, berjalan, tapi masyarakat orang probolinggo, meskipun bukan orang kita, jangan sampai berkata hal yang menyakitkan," terangnya.
Mengenai upaya menghalang-halangi pihak kontra kubu pendukung Hasan-Puput untuk memasuki area kantor pengadilan, seperti kejadian pada persidangan pekan lalu.
Joyo mengatakan, pihaknya cuma bermaksud agar pihak yang tidak berkepentingan terhadap pelaksanaan persidangan, untuk tetap berada di luar lingkungan kantor pengadilan.
Dan ketetapan tersebut juga berlaku bagi seluruh anggota kubu pendukung Hasan-Puput yang dipimpinnya.
Artinya, massa pendukung Hasan-Puput juga tidak berada atau nekat masuk ke lingkungan kantor pengadilan, selama pelaksanaan persidangan kasus tersebut sedang bergulir.
"Mengapa kami di luar, sekalian saja tidak ada yang masuk. Yang masuk nantinya hanya mengacau. Dari pihak manapun, dari tim kami tidak boleh masuk. Apalagi orang luar yang kontra dengan kita jangan sampai masuk. Kalau maksa tanggung sendiri akibatnya," pungkasnya.
Belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, kini Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp100 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.
Semua gratifikasi senilai sekitar Rp100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama Terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo.
Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dirupakan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.
Dalam perkara pertama, keduanya vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
Berita Surabaya Terkini
TribunJatim.com
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Puput Tantriana Sari
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.