Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kawal Persidangan, Massa Pendukung Eks Bupati Probolinggo Padati Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Ratusan orang pendukung Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin padati Pengadilan Negeri Tipikor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ratusan orang pendukung Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin kembali memenuhi area depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (4/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Ratusan orang massa pendukung Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin kembali memenuhi area depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (4/7/2024) siang. 

Kedatangan mereka di sana bermaksud mengawal jalannya sidang lanjutan agenda putusan sela atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp100 miliar, yang sedang dijalani kedua dari terdakwa. 

Diketahui, pada perkara pertama, kedua terdakwa telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.

Koordinator massa pendukung, Joyo (49) mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima pembelaan yang sudah dibacakan kedua terdakwa pada sidang pekan lalu. 

Pasalnya, perkara hukum TPPU yang kini didakwaan terhadap kedua terdakwa, merupakan perkara yang sama dengan perkara hukum sebelumnya. 

Baca juga: Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, Timbul Prihanjoko Diusulkan Jadi Bupati Definitif

"Mohon eksepsi kemarin, diterima. Karena sudah jelas, apa yang dibacakan dalam sidang, itu sudah pernah dilakukan dulu saat OTT. Jadi seharusnya beliau ini enggak dihukum lagi, karena diawal sudah dijalani," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Apalagi sosok Hasan Aminudin dan istrinya dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat. 

Oleh karena itu, lanjut Joyo, pihaknya berharap agar majelis hakim persidangan untuk menerima nota pembelaan dari kedua terdakwa. 

Selain itu, ia juga berharap pula agar pijak majelis hakim persidangan dapat senantiasa objektif dalam memberikan putusan sela dalam sidang ini. 

Baca juga: Susul Sang Suami, Tahanan KPK Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Dipindah ke Sidoarjo

"Makanya saya mendukung, untuk hari ini dan seterusnya, kepada majelis hakim untuk tidak diintimidasi oleh pihak manapun, gak usah takut," jelasnya. 

Manakala pada akhirnya majelis hakim persidangan memutuskan perkara tersebut tetap dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan. 

Joyo menegaskan, pihaknya tetap akan mendukung kedua terdakwa dengan tetap mengerahkan massa dalam jumlah yang sama seperti yang sudah dilakukannya sejak pelaksanaan sidang awal. 

"Tetap akan mendukung, bahkan bakal mendukung lagi, jika putusan sela ditolak oleh hakim," katanya. 

Sekaligus Joyo berpesan pula kepada semua pihak yang memutuskan untuk kontra terhadap kubu pendukung Hasan-Puput, agar tetap menghormati pelaksanaan persidangan sesuai dengan kaidah perundang-undangan. 

Baca juga: Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suami Divonis Setengah Tuntutan Jaksa

Ia berharap, pihak-pihak tersebut tidak secara nekat melakukan konfrontasi secara langsung; datang ke lokasi persidangan, sehingga berpotensi mengganggu proses peradilan yang harus dijalani para terdakwa. 

"Biarlah hukum, berjalan, tapi masyarakat orang probolinggo, meskipun bukan orang kita, jangan sampai berkata hal yang menyakitkan," terangnya. 

Mengenai upaya menghalang-halangi pihak kontra kubu pendukung Hasan-Puput untuk memasuki area kantor pengadilan, seperti kejadian pada persidangan pekan lalu. 

Joyo mengatakan, pihaknya cuma bermaksud agar pihak yang tidak berkepentingan terhadap pelaksanaan persidangan, untuk tetap berada di luar lingkungan kantor pengadilan. 

Dan ketetapan tersebut juga berlaku bagi seluruh anggota kubu pendukung Hasan-Puput yang dipimpinnya. 

Artinya, massa pendukung Hasan-Puput juga tidak berada atau nekat masuk ke lingkungan kantor pengadilan, selama pelaksanaan persidangan kasus tersebut sedang bergulir. 

"Mengapa kami di luar, sekalian saja tidak ada yang masuk. Yang masuk nantinya hanya mengacau. Dari pihak manapun, dari tim kami tidak boleh masuk. Apalagi orang luar yang kontra dengan kita jangan sampai masuk. Kalau maksa tanggung sendiri akibatnya," pungkasnya. 

Belum juga rampung menjalani masa tahanan selama empat tahun sebagai terpidana pada kasus korupsi pada Januari 2013 silam, kini Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin menjalani sidang dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jabatan senilai lebih dari Rp100 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) itu, didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. 

Semua gratifikasi senilai sekitar Rp100 miliar itu, diduga diterima kedua terdakwa selama Terdakwa Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo. 

Uang tersebut diduga diperoleh dari hasil gratifikasi berbagai pihak seperti pihak swasta, pengusaha hingga ASN Pemkab Probolinggo. 

Lalu, demi menghindari kecurigaan termasuk menghilangkan jejak dari pertanggungjawaban hukum, semua uang tersebut dirupakan dalam bentuk aset tak bergerak; berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Dalam perkara pertama, keduanya vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Januari 2023.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. 

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. 

Di lain sisi, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin menganggap, JPU tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. 

"Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa," ujarnya di Kantor PN Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024). 


Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, lanjut Diaz, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat 'ne bis in idem'. 

Artinya, perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Apalagi, vonis pada perkara pertama, juga telah berkekuatan hukum tetap.

"Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

"Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap," tegasnya.

Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Ayat  5 UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan," pungkasnya. 

Sementara itu, dikutip dari Antara, melansir pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Senin (30/8/2021).

Puput Tantriana, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Probolinggo.

Puput Tantriana memiliki harta berupa 10 bidang tanah senilai Rp2.163.000.000 yang seluruhnya berlokasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp100.000.000.

Selanjutnya, Puput Tantriana juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp797.165.100, surat berharga senilai Rp4.500.000.000 serta dan kas dan setara kas Rp2.459.101.806.

Puput tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp10.019.266.906.

Sementara itu, Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana, tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp7.325.637.536

Hasan yang juga mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, sebelum diteruskan istrinya, melaporkan kekayaannya pada 2 April 2019 untuk tahun pelaporan 2018 dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem.

Rinciannya, Hasan Aminuddin memiliki 12 bidang tanah di Kota Probolinggo senilai Rp2.360.000.000, alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Nissan Juke tahun 2011 senilai Rp180.000.000.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp766.036.900, surat berharga Rp2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp2.019.600.636.

Hasan Aminuddin tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp7.325.637.536.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved