Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang Upayakan Peremajaan Cat di Kampung Biru Arema dan Tridi, Wahyu Bertemu Pihak Ketiga

Pemkot Malang tengah mengupayakan peremajaan cat di Kampung Biru Arema dan Tridi, Wahyu Hidayat sudah bertemu pihak ketiga.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Kondisi kampung tematik, yakni Kampung Tridi dan Kampung Warna-warni Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). Sejumlah kampung tematik di Kota Malang membutuhkan peremajaan yakni pengecatan ulang. 

Ada 500 lebih bangunan di kawasan wilayah RW 04 dan RW 05 yang dicat.

Ketua RT 02/RW 04, Aryanto mengungkapkan, pasca pandemi Covid-19, jumlah kunjungan menurun drastis. Tempat-tempat foto juga mulai tidak terawat.

Wisatawan mulai berkurang, sejak saat itulah tampaknya tidak pantas membebani tarif kepada wisatawan yang hendak masuk.

Kampung Biru Arema tidak memiliki daya tawar yang menarik bagi wisatawan.

“Tempat foto sudah tidak terawat, catnya memudar. Seperti tidak pantas kalau mengenai tarif kepada wisatawan,” kata Aryanto saat ditemui di depan rumahnya yang berada di Kampung Biru Arema.

Pengamat pariwisata dari Universitas Brawijaya Malang, Dr Ahmad Faidlal Rahman mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat membuat regulasi yang menjadi payung hukum pengembangan kampung tematik.

Tanpa regulasi yang jelas dan kuat, pengembangan sulit dilakukan. 

Dikatakan dia, selama ini kampung tematik dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Pokdarwis adalah lembaga sosial yang tidak bisa melakukan transaksi. Akibatnya, pengembangan kampung tematik tidak banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah, terutama pendanaan.

"Selama ini, kampung tematik dikelola oleh Pokdarwis, yang merupakan lembaga sosial dan tidak bisa melakukan transaksi. Hal ini membuat pengelolaan kampung tematik menjadi tidak optimal," ujarnya.

Ketiadaan regulasi ini juga membuat kampung tematik kesulitan untuk mendapatkan pendanaan.

Kampung tematik seperti Kampung Biru Arema dan Tridi mendapat dukungan dari pihak ketiga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Ketika masa tanggung jawab sosial dari perusahaan itu selesai, maka pemerintah harus melanjutkannya.

Namun karena tidak ada regulasi yang memayungi, maka langkah tersebut tidak bisa terwujud saat ini.

"Regulasi ini juga akan membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan pendanaan kepada kampung tematik sehingga kampung tematik dapat berkembang dengan lebih baik,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved