Berita Viral
Kondisi Puluhan Warga Mabuk Kecubung Belum Membaik, ada yang Diikat di Ranjang RSJ Karena Mengamuk
Sudah sepekan berlalu warga Banjar, Kalimantan Selatan yang mabuk kecubung hingga kini masih banyak yang belum membaik selama menjalani pengobatan.
“Kami berharap aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini,” ujarnya.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Banjarmasin, Eka Fitriana mengatakan, kecubung belum masuk dalam golongan narkotika.
Meski demikian, dijelaskannya, kecubung mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi.
Ia pun meminta masyarakat agar jangan coba-coba mengkonsumsi kecubung, karena dapat membuat kecanduan.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana juga mengakui bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika.
Inilah yang membuat fenomena kecubung seperti dilema.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
“Tapi di satu sisi, akibat penggunaan kecubung ini mengandung alkohol yang merupakan senyawa alkohol bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” katanya, Selasa (9/7/2024).
Kendati belum diatur dalam UU Narkotika, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung ke BNN Kalsel.
“Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” ujarnya.
“Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika,” pesan Wisnu.
Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menerima hasil uji laboratorium kriminalistik sampel tanaman kecubung. “Dari sampel yang dikirim ke Surabaya diketahui positif mengandung bahan atropin dan scopolamine,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dalam jumpa pers, Senin (15/7).
Dia pun menyampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang diduga mabuk kecubung.
“Jadi dua orang yang sempat viral itu kami mintai keterangan. Mereka mengaku mengonsumsi pil putih tanpa merek meski dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum menyatakan ada beberapa pasien yang mengonsumsi kecubung dicampur dengan bahan lain, termasuk alkohol,” katanya.
Mengenai pil tersebut, Kelana menyatakan pihaknya akan melakukan penindakan.
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Ulah Penjaga Nekat Gembok Sekolah Hingga Bikin 140 Siswa Belajar di Teras, Sakit Hati Gagal PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.