Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa Terpaksa Bergelantungan di Jembatan Putus Demi ke Sekolah, Habiskan Waktu 1,5 Jam Jika Memutar

Asri juga menerangkan, jembatan putus tersebut akibat luapan air sungai yang menghantam jembatan penghubung dua kecamatan itu.

Editor: Torik Aqua
DOKUMENTASI: JAMPANG PEDULI
Para siswa bergelantungan di jembatan putus yang menghubungkan Kampung Cigirang, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong dengan Kampung Pamoyanan, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Gamis juga menyebut jika turis Denmark itu ternyata bukan memperbaki jembatan secara sepenuhnya.

Ia mengatakan jika jembatan yang diperbaiki adalah penghubung ke penginapan dan bukan jalan umum.

Menurutnya, jembatan yang diperbaiki turis Denmark ini bukan jembatan umum, namun hanya penghubung rumah antar warga saja.

"Kemudian yang digantinya kemarin bukan hanya keseluruhan, tapi hanya sebuah papan atas.

Seharusnya jembatan itu masih layak pakai satu atau dua tahun yang akan datang, hanya kenapa diperbaiki, karena itu bukan jembatan umum.

Itu hanya penghubung ke rumah homestay keluarga," sambung Gamis.

Kasus Kades Lainnya

Sementara itu dalam kasus seputar kades yang lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya mengatakan Kades Tutuwawang, Yohanis Erupley membuat kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 1.262.622.930.

Hal tersebut disampaikan Kajari Maluku Barat Daya, Heri Somantri, saat penetapan tersangka Yohanis Erupley dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, Selasa (2/7/2024).

Heri mengatakan kerugian negara tersebut untuk tahun 2017 hingga 2019.

“Pengelolaan keuangan Desa Tutuawang, tahun anggaran 2017 hingga 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara /Daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,” jelas Somantri, di Kantor Kejati Maluku.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut, linear denga Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” kata Kajari Maluku Barat Daya.

Ia merincikan, dari laporan pertanggungjawaban dana desa terdapat, kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp. 121.086.000.

 Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242, termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved