Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

DPRD Malang Desak Pemkot Selesaikan Pembahasan Perubahan Anggaran, Harus Rampung sebelum 24 Agustus

DPRD Kota Malang mendesak pemkot segera menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran, harus rampung sebelum 24 Agustus 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, DPRD Kota Malang mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran, perubahan prioritas, dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024 sebelum tanggal 24 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran, perubahan prioritas, dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024 sebelum tanggal 24 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, tanggal 24 Agustus 2024 adalah masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024.

"Kami harapkan APBD ini bisa segera disahkan. Jika evaluasi gubernur melebihi 23 Agustus 2024, akan molor mungkin sampai Oktober baru dibahas lagi, karena saat dilantik, alat kelengkapan dewan tidak mungkin dibentuk," ujar Made, Rabu (24/7/2024).

Made meminta agar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bisa memberikan komando kepada bawahannya agar pembahasan bisa dituntaskan segera.

Potensi pembengkakan sisa lebih pembiayaan anggaran bisa terjadi jika perubahan anggaran tidak terlaksana segera.

Made menyatakan, per September 2024 menjadi waktu yang ideal untuk dinas melaksanakan program yang anggarannya telah disahkan sebelum 24 Agustus 2024.

Jika melebihi itu, maka akan memberikan tekanan tersendiri bagi dinas menyelesaikan program dalam waktu yang pendek.

"Maka perlu kerja sama dengan eksekutif. Jangan mendahulukan yang bukan prioritas. Sehingga diharapkan APBD perubahan maksimal tanggal 23 Agustus sudah bisa dibahas hasil evaluasi gubernur. Awal September bisa dilaksanakan walau kelengkapan dewan belum ada. Yang penting aturan sudah disahkan," ungkapnya. 

"Agenda yang lain tolong ditahan dulu, terutama yang berbau kampanye," imbuh Made.

Baca juga: DPRD Kota Malang Percepat Pengesahan Kebijakan Umum Perubahan APBD

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Malang.

Wahyu juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar hasil evaluasi segera bisa dibahas di tingkat provinsi.

"Kami akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan DPRD Kota Malang. Kami juga harus melihat hasil evaluasi. Nanti kami akan berjalan dan berkonsultasi dengan provinsi. Semoga bisa cepat dan segera gas pol. Insyaallah bisa tergantung koordinasi dengan pemprov," katanya.

Di tingkat Pemprov Jatim, Wahyu mengetahui, semua daerah di Jawa Timur melakukan hal yang sama.

Oleh karena itu, koordinasi yang intens diperlukan agar penyelesaian evaluasi bisa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved