Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas

Ibunya tewas dilindas putra mantan anggota DPR, anak pilu tak dapat santunan, pelaku malah divonis bebas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA - TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ibunya tewas dilindas Ronald Tannur, anak Dini pilu tak dapat santunan sepeser pun 

Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.

"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.

Baca juga: Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan

Nasib anak Dini Sera Afrianti menjadi perhatian Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat berbincang di acara KOMPAS TV Malam, Jumat (26/7/2024).

Menurut Siti, vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarga.

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan negara adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pemulihan khususnya anak korban.

Hal ini beralasan karena kematian korban, terutama perempuan, pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam, apalagi bagi anak.

"Keluarga bisa mengakses UPTD PPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," katanya.

Siti mengatakan bahwa MA harus melihat konteks dampak meninggalnya perempuan, tidak hanya orangnya tewas tapi juga keluarga yang terdampak.

Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti (ISTIMEWA)

Sementara itu, Komisi Yudisial bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah ini diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti, Kamis (25/7/2024) dilansir dari Kompas.com.

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut."

Pihak KY tak menilai keputusan Hakim Erintuah sebagai pilihan yang benar.

Untuk itulah, KY memutuskan menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung."

"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," kata Mukti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved