Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Minimalisir Potensi Kebocoran, Dishub Kota Malang Terapkan Sistem Setoran Nontunai dari Jukir

Meminimalisir potensi kebocoran, Dinas Perhubungan Kota Malang menerapkan sistem setoran nontunai dari juru parkir (jukir).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso memberikan hadiah kepada juru parkir yang ikut sosialisasi setoran nontunai di Mini Block Office Malang, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan inovasi cara penyetoran uang retribusi parkir pinggir jalan oleh juru parkir (jukir).

Jika semula setoran dilakukan manual oleh juru parkir, kini setoran harus dilakukan secara nontunai.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengungkapkan, penataan retribusi pinggir jalan terus diperbaiki untuk meminimalisir potensi kebocoran.

Retribusi pinggir jalan merupakan salah satu sistem yang memberikan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

"Pendapatan yang didapat tentunya nanti untuk pembangunan masyarakat Kota Malang sendiri," katanya, Jumat (2/8/2024).

Erik menyatakan, kontribusi pendapatan dari retribusi pinggir jalan cukup signifikan untuk sumber penerimaan daerah. Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, salah satu dampaknya, pengguna motor semakin banyak.

"Hal ini juga secara signifikan harusnya linier dengan penerimaan retribusi parkir. Pada dasarnya retribusi pinggir jalan sudah diatur melalui beragam regulasi, namun pelaksanaan dan pengelolaannya banyak yang belum maksimal. Ada beberapa hal yang jadi hipotesa, seperti dugaan pungutan liar," terang Erik di hadapan para juru parkir yang diundang ke Mini Block Office, Jumat (2/8/2024).

Oleh karena itu, supaya pelayanan aman dan nyaman, sehingga pendapatan meningkat, maka ada pembayaran lewat akun virtual.

Baca juga: Tarif Parkir dan Sewa Lapak Acara Pengajian di Madiun Jadi Sorotan Warga, Motor Kena Rp10 Ribu

Erik mengungkapkan, inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Malang ini semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan setor. Termasuk meminimalisir kebocoran retribusi.

"Setorannya juga dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi ini juga penting untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir, pengawas dan masyarakat. Semua dapat dipertanggungjawabkan. Kota Malang semakin modern menjawab tuntutan. Inovasi ini harus diteruskan untuk memberikan pelayanan yang semakin istimewa," papar Erik.

Faris Sihab, seorang juru parkir di kawasan Pasar Besar Malang mengungkapkan, perubahan sistem ini tidak membuat dia heran.

Ia mengaku sudah beradaptasi dengan kondisi yang ada.

Menurutnya, justru perubahan sistem ke nontunai lebih aman dan nyaman.

"Saya biasa saja. Tidak ada yang sulit," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved