Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Razia Miras di 4 Kecamatan, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol, Para Remaja Digiring ke Mapolres

Empat kecamatan disasar razia minuman keras (miras), hasilnya 683 botol diamankan Tim Cyber Miras Polres Jombang, para remaja digiring ke Polres.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Razia Miras di 4 Kecamatan, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol, Para Remaja Digiring ke Mapolres
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Belasan Remaja yang Digiring Pihak Kepolisian Telanjang Dada Diduga Memberi dan Hendak Mengkonsumsi Miras, Jumat (2/8/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Empat kecamatan disasar razia minuman keras (miras), hasilnya 683 botol diamankan Tim Cyber Miras Polres Jombang, para remaja digiring ke Polres Jombang

Razia miras di empat kecamatan ini dilakukan tim Cyber Miras Polres Jombang pada hari Jumat (1/8/2024).

Empat kecamatan yang disasar diantaranya Kecamatan Mojoagung, lokasi kedua dan ketiga di Kecamatan Mojowarno dan keempat di Kelurahan Jelakombo. 

Bripka, Aank Heru Zuniawan selaku Timsus Cyber Miras Polres Jombang mengatakan, razia miras ini digelar bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Jombang zero miras. 

"Jadi hari ini ada 4 lokasi yang kami datangi. Dari semua lokasi, jumlah barang bukti yang kami amankan ada 683 botol miras dari berbagai merk," ucapnya. 

Baca juga: Nasib Pemilik Warung di Jombang Lapaknya Ditabrak Honda Civic, Dagangan Hancur, Mobil Langsung Kabur

Disebutnya, miras bisa menjadi faktor awal munculnya perilaku kejahatan yang bisa membahayakan orang lain. Sebab itu, pihak Polres Jombang melalui Cyber Miras ini kerap gerilya untuk mencari lokasi penjual miras. "Miras ini bisa menyebabkan kecelakaan maupun tindak pidana lainnya," katanya. 

Dari razia ini, pihak Cyber Miras Polres Jombang mengamankan belasan remaja yang diduga membeli dan mengkonsumsi miras. Belasan remaja ini pun digiring ke Polres Jombang dengan telanjang dada dan menuntut sepeda motornya sampai ke Polres Jombang. 

Baca juga: Geruduk Warung, Warga di Jombang Ngamuk Aktivitas Jual Beli Miras, Polisi Sampai Pasang Garis Polisi

Ia menjelaskan, rata-rata miras yang disita ini kerap dibeli  para remaja yang masih pelajar. Aank melanjutkan, ada sanksi yang diberikan kepada para remaja yang mengkonsumsi miras ini. 

"Dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved