Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 M di Kampoeng Roti, Berkas-berkas Keuangan Diserahkan ke Penyidik

Dugaan penggelapan dana Rp 11 M di Kampoeng Roti, puluhan kardus berisi berkas keuangan diserahkan ke penyidik polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi outlet Kampoeng Roti - Sedikitnya ada 80 kardus berisi arsip laporan pertanggungjawaban keuangan bisnis waralaba Kampoeng Roti mulai diserahkan ke penyidik Polda Jatim, untuk penyelidikan dugaan kasus penggelapan uang bernilai kerugian Rp 11 miliar, pada Senin (5/8/2024).  

"Supaya apa. Supaya tidak tumpang tindih. karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Ini sudah masuk LP, artinya ini pro justitia, karenanya yang disita itu asli. Sehingga kami benar-benar menjaga keaslian dan keutuhan dari BB perkara," katanya. 

Bella menyadari konteks kasus hukum yang sedang dialami sang klien dengan teman bisnisnya berstatus terlapor itu, terdapat pada perbedaan pencatatan pembukuan laporan keuangan perusahaan. 

Sehingga, itulah mengapa pihak penyidik kepolisian memberikan alternatif pembantu mempermudah jalannya penyelidikan dengan melibatkan auditor profesional independen dari pihak ketiga.

"Dengan cara apa? Itulah kenapa muncul yang namanya audit independen. Supaya data yang tidak cocok tadi bisa dilihat di mana sih letaknya yang tidak pas itu," terangnya. 

Menurut Bella, metode tersebut akan membantu kedua belah dalam mempercepat penyelesaian masalah. 

Tentunya kedua belah pihak juga sama-sama terlindungi haknya dalam proses dinamika berjalannya penyelidikan kasus tersebut di kepolisian. 

"Nah itu semua harus hati-hati. Supaya apa? Supaya tidak merugikan, tidak hanya pada pelapor tapi juga terlapor. Saya rasa Semua orang berhak untuk membela diri," jelasnya. 

Terhadap pihak terlapor, Bella sangat mafhum, karena memiliki hak untuk membela diri. Namun, proses pembelaan diri tersebut, harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 

Salah satunya kooperatif dengan jalannya prosedur hukum yang sedang bergulir di pihak kepolisian, yakni segera menyerahkan barang bukti untuk mempercepat proses audit keuangan, seperti yang telah disepakati bersama. 

"Tetapi membela diri yang kita maksud di sini karena ini masuk dalam ranah laporan polisi, adalah membela diri dengan data dan bukti yang akurat begitu ya. Bisa dipertanggungjawabkan dalam perspektif hukum," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan pelapor DS, bahwa berkas keuangan yang diserahkan pada penyidik itu merupakan berkas asli laporan keuangan perusahaan. 

Berkas tersebut menjadi barang bukti penyelidikan kasus tersebut, karena terdapat informasi utama tentang berapa uang yang masuk dan keluar. 

Oleh karena itu, ia bersepakat manakala berkas tersebut segera disita sebagai barang bukti penyelidikan kasus tersebut, agar memudahkan penyelidikan kasus. 

"Saya memang menginginkan itu, karena seandainya kita mengaudit tanpa adanya penyitaan BB pro justitia itu tidak steril. Kita tidak akan pernah tahu BB kita akan seperti apa, apa yang terjadi kita gak pernah tahu. Tetapi saat ada penyitaan, sehingga semua data yang saya berikan, itu bisa terlindungi dan lebih pro justitia, juga," kata DS. 

Sementara itu, Kuasa Hukum GMS, Ronald Talaway mengatakan, pihak kliennya selaku terlapor tak menyerahkan bukti apapun, karena dalam surat panggilan dari penyidik tidak disebutkan membawa barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved