Viral Politik
Reaksi Jokowi saat Gibran Calonkan Diri di Pilpres vs Kaesang Maju Pilkada, Singgung Tukang Kayu
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 menjadi sorotan.
TRIBUNJATIM.COM - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 tengah menjadi sorotan.
Jokowi pun memberikan tanggapan terhadap putusan MK terkait Pilpres dan Pilkada 2024 yang melibatkan Gibran dan Kaesang tersebut.
Jokowi: Putusan MK adalah putusan yang bersifat final
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dimuluskan MK yang memutuskan aturan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diberitakan Kompas.com (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru pada Senin (16/10/2023).
Hakim MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Pulangkan Jokowi, Warga Solo Teriakkan Permintaan Tegas di Depan Balai Kota, Bakar Boneka Pocong
Hal itu berbeda dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Dalam sidang putusan tersebut, paman Gibran sekaligus saudara ipar Jokowi yakni Anwar Usman masih menjabat sebagai ketua MK.
Kala itu, Gibran juga disorot karena masih berusia 36 tahun atau kurang dari batas usia minimal cawapres.
Namun, dia pernah memimpin Surakarta sebagai walikota.
Jokowi lantas memberikan tanggapan atas kejadian itu dengan meminta publik menanyakan hasil putusan MK ke lembaga yudikatif tersebut.
Dia juga meminta pakar hukum yang menilai putusan itu.
"Jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya dalam siaran akun YouTube Sekretariat Presiden pada 10 Oktober 2023.
Terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, Jokowi juga menyatakan pencalonan putra sulungnya ditentukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Jokowi menegaskan, dia tidak mencampuri putusan MK yang menentukan pencalonan capres-cawapres.
Usai menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran kemudian digugat ke MK.
Namun, gugatan itu ditolak dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024).
Jokowi menegaskan pemerintah menghormati putusan MK.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujarnya pada Selasa (23/4/2024), dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg).
Presiden juga menyebut, MK tidak menemukan bukti pemerintah terlibat dalam kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah.
Sementara itu, ketika Jokowi memenangkan Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin, dia pernah menyatakan hal serupa saat putusan MK melenggangkannya menjadi presiden periode kedua.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan seharusnya kita semua menghormati serta melaksanakannya bersama-sama," ujar Jokowi pada Kamis (27/6/2019), diberitakan Kompas.com (27/6/2019).
Baca juga: Mulyono Nama Kecil Jokowi Trending di Tengah Aksi Protes RUU Pilkada, Bagaimana Asal Usulnya?
Jokowi: hormati kewenangan masing-masing lembaga
Menjelang Pilkada 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dalam Pilkada, Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut dimohonkan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam putusan MK, syarat batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung saat dinyatakan sebagai pasangan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK menyebut tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan calon, serta tahap penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan. Karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tersebut.
Ini sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada yang berisi, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak menjalankan putusan MK dan malah menyetujui putusan Mahkaman Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan itu mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait putusan MK dan Baleg DPR yang berbeda terkait Pilkada 2024.

"Kita hormati kewenangan dan putusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada 21 Agustus 2024, via Kompas.com.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung putusan MK dan Baleg DPR mengenai Pilkada 2024 saat menghadiri Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.
Jokowi mengaku dirinya melihat keramaian dan keriuhan akibat putusan tersebut.
"Ini sehari dua hari ini kalau kita lihat medsos, media massa ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Rabu.
Namun Jokowi justru menambahkan, meski yang membuat keputusan MK, hal yang ramai dibicarakan tetap si "tukang kayu".
Jokowi menyebut, semua orang yang sering bermain media sosial pasti tahu siapa tukang kayu yang disebut-sebut itu.
"Setelah saya lihat di medsos, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu. Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," tutur dia.
"Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," tegas Jokowi.
Meski begitu, Jokowi mengaku tidak masalah dengan istilah "tukang kayu" yang selalu disebut publik.
Sebab, itu termasuk warna-warni demokrasi.
"Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif sebagai presiden. Saya sangat hormati yang namanya lembaga yudikatif, lembaga legislatif. Kami, saya sangat hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki," tuturnya.
"Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang miliki kewenangan untuk lakukan proses secara konstitusional," tandas Jokowi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Joko Widodo
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
Pilpres
Pilkada
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.