Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

KPK Bakal Minta Kaesang Pangarep Klarifikasi soal Jet Pribadi: Kalau Bayar Sendiri Kan Selesai

Kaesang Pangarep tengah ramai disoroti terkait dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER. Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyoroti.

X/@AirinNz_KembaliLagi/Instagram.com/@erinagudono
Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan. 

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengulik informasi dan mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Penggunaan jet itu diketahui dari sejumlah story istrinya, Erina Gudono dan pelacakan melalui situs pemantau penerbangan.

Belakangan terungkap jet pribadi itu diduga milik perusahaan game online, Garena yang berada di bawah naungan perusahaan Singapura Sea Limited.

Selain pesawat, Kaesang juga disorot atas dugaan pembelian sejumlah tas mewah seperti Dior, Louis Vuitton, dan Hermes yang dibawa dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.

Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.

Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses Bea Cukai.

Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Erina Gudono Diduga Bohong Soal Columbia University, Istri Kaesang Pangarep Disebut Bau Ketiak

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri Pakai Jet Pribadi

Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tatap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi

Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas: 

  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) 
  • Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
  • Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko. 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk. 

Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian: 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved