Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

KPK Bakal Minta Kaesang Pangarep Klarifikasi soal Jet Pribadi: Kalau Bayar Sendiri Kan Selesai

Kaesang Pangarep tengah ramai disoroti terkait dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER. Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyoroti.

X/@AirinNz_KembaliLagi/Instagram.com/@erinagudono
Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan. 

BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP. 

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 

200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara. 

Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat. 

"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu. 

"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved