Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Ade Lemas Cengkih 10 Kg Digondol Ojek, Padahal Uang untuk Berobat, Diturunkan di Tengah Jalan

Seorang nenek bernama Oma Ade lemas cengkih 10 kg miliknya dicuri. Mbah Oma Ade diturunkan di tengah jalan oleh pelaku, yang merupakan tukang ojek.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
Mbah Ade Lemas Cengkih 10 Kg Digondol Ojek, Padahal Uang untuk Berobat, Diturunkan di Tengah Jalan 

Oma Ade pun kembali dan melaporkan peristiwa ini pada pihak kepolisian.

Baca juga: Pengusaha Mengaku Ditipu Rekan Bisnis di Malang, Padahal Dikenal sebagai Sosok Pengajar Ilmu Agama

Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara sempat dua kali mengunggah peringatan agar pelaku mengembalikan cengkih milik nenek di media sosial, namun tidak diindahkan.

Dalam waktu tiga hari, Tim Resmob lantas meringkus pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, beserta satu karung berisi cengkih dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Kepala Humas Polda Maluku Utara, Kombes Bambang Suharyono saat dihubungi sejak semalam pun, belum merespons saat dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sementara itu, seorang pengusaha berinisial SW (47), asal Jakarta Timur mengaku telah ditipu oleh rekan bisnisnya berinisial ZA (32), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

SW mengaku menjadi korban penggelapan dan penipuan atas pembelian gudang ikan di kawasan Pantai Sendang Biru Kabupaten Malang.

 Kuasa hukum SW, Surya Wibawa mengatakan, kejadian itu berawal di tahun 2021 lalu.

Saat itu, SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru.

Kemudian untuk memulai usaha, menantu SW membentuk tim yang salah satunya merupakan ZA dan membeli sebuah gudang penyimpanan.

"ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (25/8/2024).

Setelah itu, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap untuk pembelian aset gudang yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu.

Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan, aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

"Klien kami percaya kepada ZA. Karena ZA ini memiliki personal sebagai sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya," tambahnya.

Baca juga: Nasib Penjual Seblak di Gresik Ditipu Maling, Ngaku Borong Dagangan Motor Dicuri, Modus Ambil Uang

Seiring berjalannya waktu, permasalahan pun terjadi.

ZA yang tertutup kepada SW dan suaminya AB, makin membuat masalah semakin keruh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved