Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nasib Kades di Jember usai Aniaya LC, Divonis 2 Bulan 1 Pekan, Tinggal Hitungan Hari Bebas Murni

Hakim Pengadilan Negeri Jember, menjatuhkan vonis terhadap Sofyan Hadi Kades di Jember yang aniaya LC dengan penjara 2 bulan 7 hari.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Sofyan Hadi Kades (baju putih) terdakwa kasus penganiayaan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember. 

Begitupun dengan Jaksa penuntut umum juga menerima putusan hakim.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sekadar informasi, kasus penganiayaan tersebut adalah dilatar belakangi kemelut asmara antara kades dengan LC.

korban saat itu cemburu melihat terdakwa bernyanyi di tempat karaoke dengan seorang pemandu lagu lain.

Hal itu membuat LC ini cemburu terhadap kades dan teman seprofesinya, hingga akhirnya mereka pun bertengkar dan cekcok di parkiran tempat karaoke kawasan Jember Kota.

Baca juga: Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Pertengkaran itu pun, membuat kades menampar pipi terhadap LC sekaligus kekasihnya itu.

Hingga akhirnya perempuan ini melaporkan terdakwa ke Polres Jember atas tindak pidana penganiayaan.

Saat kasus ini mulai diproses oleh penyidik Polres Jember, korban dan terdakwa sebetulnya sempat berupaya mengajukan restorasi justice atau damai secara kekeluargaan.

Baca juga: Dituduh Perkaya Diri Lewat CSR Tambang, Kades di Probolinggo Laporkan Oknum LSM

Namun tidak juga mencapai kata sepakat, sehingga proses tetap berlanjut hingga di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved