Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bayu dan Duro Curi Burung Murai di Pos Polisi Keputran Surabaya, Dijual hanya Rp500 Ribu

Bayu Cahyono dan temannya, Duro mencuri burung murai batu Medan di Pos Polisi Keputran.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Terdakwa Bayu Cahyono mendengarkan majelis hakim membacakan putusan secara daring. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bayu Cahyono dan temannya, Duro mencuri burung murai batu Medan di Pos Polisi Keputran.

Burung seharga Rp 2,5 juta itu laku Rp 500 ribu. Uang hasil penjualan mereka bagi dua.

Setelah dapat uang Rp250 ribu, Bayu yang  telah ditangkap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menjelaskan, Bayu dan Duro mulanya 14 Mei lalu nongkrong di taman pinggir Kalimas. 

Mereka mengamati ada sangkar di dalamnya ada burung.

Baca juga: Hampir Masa Panen, Ratusan Hektar Tanaman Padi di Jember Diserang Burung Pipit

Keduanya dengan berjalan mengendap-endap menuju Pos Polisi Keputran.

Di situ, Duro diam-diam mengambil burung murai tersebut dari dalam sangkar yang tergantung di depan pos.

Sedangkan Bayu mengawasi keadaan sekitar. 

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Ipda Rudy Soik Dimutasi karena Karaoke di Jam Dinas, Jalani Sidang Kode Etik

Ketika itu di pos tidak ada polisi. 

"Duro berhasil mengambil burung dari dalam sangkarnya," ungkap jaksa Nurhayati dalam dakwaannya.

Pemilik burung itu ialah warga sekitar, M Gilang Ariawan.

Perbuatan mereka terungkap setelah polisi keliling pasar. 

Baca juga: KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya

Setelah ditelusuri dari keterangan pedagang, polisi berhasil menangkap Bayu, sedangkan Duro hingga kini masih buron. 

Majelis hakim yang diketuai Arwana menghukum Bayu pidana 8 bulan penjara.

Baca juga: Berbohong dalam Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Cahyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata hakim Arwana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved