Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Muhdlor Kecipratan Uang Pemotongan Insentif ASN, Dipakai Menggaji Honorer hingga Tebus Belanjaan

Gus Muhdlor kecipratan uang pemotongan dana insentif ASN, dipakai menggaji pekerja honorer di Sidoarjo, tebus belanjaan umrah hingga danai kampanye.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, bersaksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, bersaksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang. 

Mantan anak buah Gus Muhdlor itu mengaku hampir setiap selesai pencairan dana insentif pada tiap tiga bulan (triwulan) pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor

Permintaan uang tersebut disampaikan oleh ajudan Gus Muhdlor kepada dirinya.

Terkadang uang permintaan tersebut dikirimkan langsung dengan diantar oleh stafnya Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo

Namun, beberapa kali, Ari Suryono pernah memberikan secara langsung uang tersebut kepada Gus Muhdlor, manakala dirinya sedang tidak sibuk dengan agenda kedinasan yang lain.

Menurut Ari Suryono, uang hasil pemotongan dana insentif setiap triwulan tersebut dipakai untuk operasional dan penggajian para pekerja tidak tetap atau honorer di Pemkab Sidoarjo.

"Ketemu ajudan, bilang terkait anggaran. Tambahan buat karyawan yang tidak pegawai non-PNS. Gajinya ada. Per bulan Rp 50 juta. Waktu penyerahan dana tambahan setiap awal bulan. Tanggal pasti gak ada," ujarnya saat bersaksi di ruang sidang. 

Proses penyerahan uang tersebut dilakukan pada pekan pertama pada bulan pencairan insentif. 

Proses penyerahan uang tersebut, lanjut Ari Suryono, juga dilakukan atas persetujuan beberapa stafnya yang telah ditunjuk menampung dana pemotongan insentif tersebut. 

Baca juga: JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah

Tentunya, Siska Wati dan beberapa kepala bidang BPPD Kabupaten Sidoarjo yang lain, seperti Abdul Muthalib, dan Heru. 

"Saya sampaikan ke anak buah. Tanggapan para anak buah; menyetujui. Saat Januari 2022. Setiap pencarian. Saya pernah sekali memberikan langsung uang tersebut. Uang Rp 50 juta saya dapat dari Siska Wati. Iya hasil pemotongan. Karena bu Siksa sudah menjadi koordinator," terangnya. 

Selain mendanai penggajian para pekerja non-PNS dan operasional kantor di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengungkapkan, dirinya pernah menggunakan uang hasil pemotongan dana insentif pegawai tersebut untuk menyelesaikan permasalahan pajak barang belanjaan oleh-oleh Gus Muhdlor sepulang umrah yang tertahan di Bea Cukai. 

Nilainya sekitar Rp 26-27 juta, dan ia mengaku berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai inisiatif pribadi. 

Namun, uang yang dipakai untuk membayar pajak penahanan barang di Bea Cukai tersebut, diambil dari dana hasil pemotongan insentif para ASN di BPPD Sidoarjo

"Saya tahu dari ajudan bupati; Diksa. Kata dia, sudah berupaya komunikasi dengan Bea Cukai, makanya saya juga berupaya. Tagihan itu langsung dibayar bu Siska. Iya saya yang punya inisiatif," katanya. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga mengungkap penggunaan lain dari uang hasil pemotongan insentif tersebut untuk keperluan pribadi dari Gus Muhdlor

Ternyata, uang tersebut juga dipakai untuk pembiayaan perbantuan makanan sebuah acara besar dari sebuah organisasi masyarakat yang berlangsung di GOR Delta Sidoarjo, pada bulan Februari 2023.

"Nilainya waktu itu nasi bungkus jumlah 15 ribu kotak, per kotak Rp 10 ribu, ya sekitar Rp 280-300 juta. Dana dari sedekah (dana pemotongan insentif)," ungkapnya. 

Bahkan, saat dicecar oleh JPU KPK bahwa dana hasil pemotongan insentif tersebut juga dipakai Gus Muhdlor untuk membiayai kampanye, Ari Suryono tak menampik hal tersebut.

Bahkan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gus Muhdlor kepada dirinya. 

"Iya (dana untuk kampanye). Pak bupati cuma bilang; bisa dibantu tidak. Untuk kepentingan relawan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024), terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp 8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp 1,46 Miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar. 

Atas bergulirnya persidangan perkara tersebut pada Jumat (6/9/2024), terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, terdakwa Siska Wati,  dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, dan SMA Negeri 4 Sidoarjo

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.

Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jabatan Bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.

Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Berikut Rinciannya: 

1) Tanah dan Bangunan: 

  • Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000
  • Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000

2) Kendaraan: 

  • Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000
  • Motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000

3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000

4) Surat berharga Rp 900.000.000 

5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp 3.370.127.516.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved